kabarbursa.com
kabarbursa.com

KPU Jeneponto Sebut Suara Caleg Meninggal Dunia Akan Kembali ke Parpol

Ketgam: Komisioner KPU Jeneponto, Mustari (ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menyatakan, Caleg yang sudah terdaftar dan meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 dimulai tetap bisa dipilih.

Pasalnya, suara tersebut akan dialihkan ke Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan.

Pemprov Sulsel

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Jeneponto, Mustari saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (6/1).

Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami oleh Alm. Amirullah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Dimana Alm. Amirullah sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Dapil 2 yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Adanya kejadian ini, maka pihaknya meminta agar Partai Politik segera melaporkan hal tersebut.

“Sejauh ini setelah ditetapkan sebagai calon legislatif baru 1 orang (meninggal). Mereka wajib menyampaikan ke KPU,” kata Mustari.

Usai menerima laporan tersebut, KPU akan turun mengklarifikasi Parpol yang bersangkutan lalu kemudian KPU akan menerbitkan berita acara.

“Menyatakan yang bersangkutan TMS,” jelasnya.

Mustari menyampaikan, KPU yang nantinya akan menempelkan pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa salah satu calon tersebut meninggal dunia.

“Iya, diumumkan oleh KPPS,” singkatnya.

Ditegaskannya, tahapan saat ini sudah tak ada lagi pergantian calon lantaran tahapan untuk pencermatan DCT sudah dilalui.

Terlebih lagi, logistik surat suara pemilihan Caleg diperkirakan akan sampai di masing-masing Kabupaten/ Kota pada esok hari.

“Bisa dan dinyatakan sah untuk parpol,” tandasnya.