kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Briptu S Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel pada tanggal 28 desember 2023.

Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar pada hari ini (5/1/2024).

Pemprov Sulsel

Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik, pada 5 desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Mirayati Amin mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota
Polri dan terjadi di lingkungan Lembaga Kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius.

Polisi sebagai alat negara yang bertanggungjawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru melakukan hal sebaliknya.

“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak Tersangka, dengan melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya”, ungkapnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (05/01).

Mira menyebut penetapan Briptu S sebagai Tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan Polisi sebagai Tersangka.

Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satupun kasus yang melibatkan anggota Polisi sebagai pelaku sampai ke Pengadilan dimana sejumlah kasus tersebut, berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.

Menurutnya, jika mengacu pada Perkapolri No.2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum. Sehingga, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, harusnya dapat diproses sampai ke Pengadilan.

“Dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. Dari semua kasus, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan, untuk
disidangkan. Beberapa berakhir pada penetapan Tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum. Bahkan, ada juga yang dihentikan. Misalnya, kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung 7 tahun lalu, dengan total 5 tersangka anggota polisi. Kasusnya, dihentikan Polda Sulsel. Kemudian, kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng, dengan Tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja
penyidik. Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain” tambah Mira.

Pihaknya pun mendesak Kapolda Sulsel, untuk melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap tersangka serta memastikan upaya banding terhadap Putusan etik kepolisian terhadap tersangka, agar dapat dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pihaknya juga meminta Mabes Polri, Komnas Perempuan, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel serta mendesak Kompolnas untuk melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara Polisi berhadapan hukum.