KabarMakassar.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Febry Putra (22) bagai pelaku kriminal berat. Padahal laki-laki berikisial FP ini hanya menulis status Facebook yang dianggap ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Advokat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengecam pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap FP yang dinilai sangat berlebihan dan cenderung sewenang-wenang.
Padahal, kata dia tindak pidana yang dituduhkan kepada FP bukanlah tindak pidana yang serius, ancaman pidananya di bawah 5 Tahun. "Itu bukan kejahatan seperti terorisme ataupun kejahatan narkotika," ucap Abdul Azis saat dikonfirmasi hari ini, 20 Januari 2018.
Menurutnya, Pasal yang dituduhkan kepada FP juga tidak tepat, sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu adalah delik aduan absolut. Dalam pasal itu menyebutkan yang berhak melaporkan jika pelanggaran itu dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporannya pun, kata dia harus orang yang betul-betul menjadi korban, yang namanya disebut dengan jelas.
"Jadi jelas ditujukan kepada "Orang Per Orang" bukan Lembaga, Keliru jika kasus FP digunakan karena dianggap penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Intitusi Polri. Seperti pada kasus Yusniar yang akhirnya divonis bebas karna status FBnya tidak menyebutkan nama," kata dia.
Dia menegaskan dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, meskipun terdapat pembatasan dalam bentuk pidana. Pemidanaan mesti ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
"Penyelesaian persoalan ini cukup melalui pendekatan persuasif, misalnya meminta kepada FP menghapus postingannya. Bukan mengejar dan menangkapnya seperti kasus terorisme atau pembunuhan," keluhnya.
LBH Makassar mengaku bersedia untuk mendampingi FP untuk bertindak sebagai Penasehat Hukum.