KabarToraya.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja membekuk pelaku penguna Narkotika jenis Sabu, di Jl. Pongtiku Kecematan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Resnarkoba AKP Gerianto Pabuang mengatakan YB di bekuk oleh Sar Resnarkoba dan ditemukan 2 buah saset narkoba jenis sabu golongan satu didalam saku celananya.
“Hari ini kami bersama Tim Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap YB dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu Narkoba jenis Sabu didalam saku celananya sebanyak dua saset,” pungkasnya, Selasa (22/2).
Menurutnya, narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,62 gram, sehingga YB di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa YB merupakan warga Makale yang berprofesi sebagai tukang ojek.
“Dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), rencananya akan di komsumsi sendiri,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku inisial YB yang juga merupakan residivis dimana sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale Kabupaten Tana Toraja.
Saat ini pelaku YB beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan satu diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.













