kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Perkosa Bocah SD di Jeneponto, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

KabarSelatan.id — A (17) merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. 

Pelaku ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun. 

"Korbannya adalah anak dibawah umur berinisial ST (8) pelajar sementara tersangka inisial A (17) ini juga pelajar," ucap Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono saat menggelar press conference di aula Mapolres, Selasa (9/8).

Pelaku juga merupakan tetangga korban  bahkan masih ada hubungan keluarga.

"Mereka tetangga. Keduanya adalah keluarga jauh,"katanya.

Mantan Kasubbag Desgraf Bag Produk Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri itu menjelaskan jika ihwal kronologi itu terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 lalu.

Saat itu pelaku melihat korban bersama temannya sedang bermain dibawah kolong rumah tetangga yang kebetulan berdekatan dengan rumahnya.

Seketika itu pula, pelaku memanggil korban dan rekannya masuk ke dalam rumah. setelah itu, pelaku kemudian menyuruh teman korban untuk pergi membeli kerupuk diwarung. Tanpa rasa curiga, teman korban pun meninggalkan si A. 

"Setelah teman tadi membeli krupuk. Akhirnya yang ada di rumah hanya si korban dan si A, tapi belum sempat berfikiran aneh-aneh,"ujarnya.

Tak menunggu lama, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan melucuti celana korban yang sedang berbaring diatas tempat tidur.

Korban yang kala itu dipaksa langsung melakukan perlawanan namun apes  usaha korban sia-sia.

"Tapi korban sempat tidur di tempat tidur, tapi setelah di buka celana si korban, disitu korban akhirnya agak memberontak tetapi si A tetap memegang mulut dan juga memasukan 3 jari dialat kemaluan korban,"ungkapnya.

Mirisnya lagi, pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga mengalami pendarahan.

"Dan setelah memasukan jari, si A juga memasukan alat kemaluannya kepada korban, tetapi hanya sebentar saja. Tapi waktu tangan masuk sudah pendarahan," ucap Andi.

Melihat korban mengalami pendarahan, pelaku dengan cepat memakai celananya dan waktu bersamaan teman korban pun tiba.

"Dan setelah pendarahan, A melanjutkan pakai celana dan menyuruh korban memakai celana, dan teman korban datang beli krupuk, korban langsung di kasih krupuk,"jelasnya.

Setelah hawa nafsunya terpenuhi, pelaku langsung meninggalkan korban dan temannya.

"Dan setelah itu si A melaksanakan kegiatannya di sawah tetapi si korban tetap mengalami pendarahan," kata dia.

Sehingga korban melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya dan korban pun langsung dibawa ke puskesmas terdekat.

"Setelah itu dibawah ke puskesmas untuk di rujuk ke rumah sakit dan melakukan Visum,"terangnya.

Tak terima perlakuan tak senonoh tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Pelaku langsung diamankan pihak kami untuk di Mapolres Jeneponto,"sambung Andi.

Pasca peristiwa itu terjadi, keluarga korban meminta agar rumah pelaku dibongkar.

"Jadi ada kesepakatan diantara keluarga korban dan pelaku sehingga rumah itu pun dibongkar dengan baik oleh keluarga pelaku,"tandasnya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia tahun 2016 tentan perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar," pungkasnya.

error: Content is protected !!