KABARBUGIS.ID – Terduga pelaku Aparatur Negeri Sipil (ASN) Sinjai, Sulawesi Selatan penendang kendaraan motor dalam kondisi menyala telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil sidang perkara, Kamis (15/9).
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita tingkatkan ke proses penyidikan kemudian telah dilakukan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin saat ditemui KabarBugis.id di ruang kerjanya, Kamis (15/9) sore.
Syahruddin menambahkan terduga pelaku Andi Iswadi disangkakan pasal 80 Undang-undang tindak pidana perlindungan anak dan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pasal yang kami terapkan Berdasarkan gelar perkara adalah Pasal 80 undang-undang tindak pidana Perlindungan Anak untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, korban perlakuan arogan di jalan raya oleh ASN tersebut masih berusia 12 tahun.














