kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berangkat Haji, Jemaah Dikenakan Biaya Penanda Koper Rp 70 Ribu

KABARBUGIS.ID — Sebanyak 164 Jemaah Calon Haji Kabupaten Pinrang yang akan berangkat ke tanah suci, Mekkah akhir Juni 2022 ini.

Jemaah Calon Haji Pinrang (JCH) itu dijadwalkan berangkat ke Makassar pada Ahad (19/6) malam mendatang. Star dari masjid Al Munawir Pinrang.

JCH Pinrang tergabung dalam kloter 4 bersama Kota Makassar 21 orang, Kabupaten Barru 80 orang dan Kabupaten Luwu 124 orang. Sementara Kabupaten Pinrang sendiri 164 orang.

Jemaah yang berangkat tersebut selain telah menyelesaikan administrasi serta biaya untuk menunaikan ibadah haji. Ternyata mereka masih dikenakan biaya tambahan, yakni biaya pengenal koper sebesar Rp 70.000 perkopernya.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Pinrang, Muhammad Ihwan menjelaskan biaya itu diperuntukkan sebagai pengenal atau penanda koper jemaah.

"Memang ada (tambahan) biaya sebesar Rp.70.000. Itu konsekuensi, itu sudah sesuai regulasi dan sudah dirapatkan bersama jemaah dan disepakati," jelas Muhammad Ihwan kepada KabarBugis.id, Jumat (10/6).

Dia mengatakan, biaya itu untuk sabuk besar berfungsi juga sebagai pengaman koper sekaligus sebagai penanda.

"Biasanya di tanah suci tidak ketemu (tercecer) koper jemaah, makanya perlunya penanda koper. Karena koper jemaah itu sampai tiga per jemaah," paparnya.

Lebih jauh Ihwan mengungkapkan biaya penanda koper tersebut tidak dibayarkan secara cas oleh jemaah melainkan menggunakan infaq haji yang dikelola oleh Baznas Pinrang.

"Jemaah merasa gembira karena tidak dibebankan ke para jemaah," ujarnya.

error: Content is protected !!