KabarMakassar.com — c
Kegiatan kerjasama tersebut diawali dari kegiatan sosialisasi yang dibawakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Muhammad Ikhsan di Aula KPU Pangkep pada Kamis (31/8).
Muhammad Ichsan Perdana selaku Account Representative Perintis BPJS Ketenaga Kerjaan Pangkep pun menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengcover 5 poin ketenagakerjaan yang memberikan banyak keuntungan bagi penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya.
"Jadi saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengcover 5 poin yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ungkap Muhammad Ichsan Perdana.
Ia pun menambahkan bahwa hal tersebut telah diatur berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 Pasal 14 yang berbunyi bahwa.
"Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," tambah Ichsan.
Adapun iuran yang dibayarkan perorang adalah 10.800 berdasarkan kesepakatan KPU Provinsi Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan secara mandiri.
"Jaminan yang ditawarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan mencapai jutaan bahkan puluhan juta rupiah bahkan keluarga korban yang mengalami hal-hal yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan berupa uang tunai dan beasiswa bagi anak petugas yang mengalami kecelakaan kerja," tutup Ichsan.
Ketua KPU Pangkep Ichlas dalam hal ini menyatakan bahwa tujuan dilakukan kerjasama tersebut bahwa untuk melindungi petugas atau penyelenggara Pemilu 2024 mengingat di tahun 2019 banyak memakan korban atau banyak yang mengalami kecelakaan kerja bahkan mengalami kematian.
"Kerjasama ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada petugas penyelenggara Pemilu 2024 mengingat Pemilu 2019 memang sangat banyak memakan korban," bebernya.
![]()













