KabarMakassar.com — Derden verzet yang ditempuh melalui Pengadilan Negeri Makassar merupakan upaya warga Bara-Baraya mencari dan menemukan kembali keadilan hukum sekaligus menghentikan upaya perampasan tanah oleh mafia tanah atas tanah milik warga Bara-Baraya.
Kuasa Hukum Warga Bara-Baraya dari LBH Makassar, Muhammad Ridwan mengatakan dalam proses persidangan Derden verzet, warga Bara-Baraya selaku pelawan telah berhasil membuktikan penguasaannya atas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan Hak yang sah menurut hukum.
Selain itu, penguasaan atas tanahnya dilakukan dengan itikad baik, dimana dari awal sampai derden verzet diajukan, pelawan aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.
Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh terlawan serta turut terlawan justru semakin menguatkan dalil pelawan, khususnya terkait dengan adanya pihak tergugat dalam perkara asal yang telah meninggal dunia pada tahun 1990 an, jauh sebelum gugatan bergulir di Pengadilan.
"Artinya dalam gugatan asal, Penggugat telah menarik orang yang telah meninggal dunia. Sejak pada perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara-Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, dimana Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal tidak pernah menghadiri persidangan, khususnya pada sidang mediasi walaupun pengadilan telah memanggil secara patut," ungkapnya, Senin (12/06).
Pihaknya menjelaskan Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal Penggugat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua/uzur dimana alasan yang dikemukakan adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Implikasi hukum ketidakhadiran prinsipal Penggugat dalam sidang mediasi adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun demikian, fakta tersebut diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, dimana dalam perkara asal (No.239/Pdt.G/2019/PN Mks) Pengadilan Tinggi Makassar justru menerima upaya Banding dari Penggugat.
"Pengabaian fakta ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong dan orang yang meninggal dunia ikut dijadikan pihak dalam perkara asal oleh Pengadilan Tinggi Makassar, sangat melukai rasa keadilan serta memunculkan sikap skeptis warga Bara-Baraya atas penegakan hukum," pungkasnya.
Menurutnya, sikap skeptis warga Bara-Baraya atas penegakkan hukum adalah sikap yang sangat beralasan, melihat aparat penegak hukum, termasuk Hakim yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, justru terjerat kasus hukum.
Selain itu, kejanggalan lainnya, adalah salah satu dari majelis hakim yaitu Sudrajat Dimyati yang memeriksa dan mengadili permohonan Kasasi warga Bara-Baraya di Mahkamah Agung ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap.
Atas dasar itu, pihaknya bersama Aliansi Bara-Baraya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menerima Derden Verzet warga Bara-Baraya dan mendesak Mahkamah Agung RI melakukan Eksaminasi Internal atas Putusan Nomor : 239/Pdt.G/2019/PN Mks jo putusan 228 Pdt/2020/PT Mks jo 2990 K/Pdt/2021 jo putusan 1021 PK/Pdt/2022.