KabarMakassar.com — Praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengadaan sertifikat gratis yang melibatkan Oknum pegawai Kantor Kelurahan Bontotangnga dengan Syarifuddin hingga kini masih bergulir.
Bergulirnya kasus ini membuat salah seorang warga Pammanjengan lainnya juga mengeluarkan pengakuan bahwa telah menjadi korban praktik pungli Sertifikat gratis Proyek Nasional Agraria (Prona) pada 2019 silam selain Syarifuddin yang diduga dilakukan Mursalim Kr Sese.
Menurut pengakuan Sampara Syam, saat itu ia mendengar tetangga termasuk Syarifuddin jika Karaeng Sese yang ditunjuk menjadi pengurus Sertifikat Prona di Kelurahan sehingga Sampara mendatangi dan bertemu langsung Kr.Sese di kediamannya.
"Ketika saya sampaikan itu, ini berkasnya saya punya orang tua ini minta tolong diuruskan sertifikatnya yang katanya ada program prona pihak kelurahan sehingga saya langsung bawakan berkas dengan dananya dan langsung diambil," ungkap Sampara saat dikonfirmasi tim kabarmakassar, Jumat (12/5) kemarin.
Lebih lanjut, Sampara mengaku jika uang yang diserahkan kepada Kr Sese berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Saya bawakan dana dengan bukti PBBnya. Jadi dua petak dan dua lembar bukti PBBnya sebagai kelengkapan yang katanya untuk proses pembuatan pengusulan Prona," lanjutnya.
Anehnya kata Sampara, Kr Sese ketika itu tak menolak saat uang dan berkas diserahkan kepadanya.
Hal ini pun menimbulkan spekulasi Sampara jika memang Kr Sese berniat membodohinya dengan warga lainnya.
Padahal sebelumnya, Kr Sese mengaku bahwa tak pernah melakukan hal ini sama sekali saat dikonfirmasi oleh awak media kemarin.













