kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Razia Knalpot Brong, Polretabes Makassar Amankan 100 Motor

KabarMakassar.com — Kapolrestabes Makassar, Kombes Mohammad Ngajib bersama jajarannya turun langsung melakukan razia kendaraan di wilayah perbatasan dan titik rawan balap liar (Bali), Minggu (7/5) malam tadi.

Dimana terkhusus penggunaan knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan roda dua di Kota Makassar masih terbilang marak ditemui di jalan meskipun dilarang karena menganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

"Saya melaksanakan operasi khusus untuk knalpot racing di beberapa titik rawan terjadinya balap liar dan juga polsek-polsek. Jadi malam ini kami coba mengevaluasi Kota Makassar dan ternyata banyak pelaku balap liar, banyak menggunakan knalpot racing," kata Ngajib usai melaksanakan razia, Minggu (7/5).

Dimana kendaraan yang berhasil di razia kurang lebih 100 unit. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk balapan liar di wilayah Kota Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Senin (8/5) menegaskan bahwa razia knalpot brong itu merupakan langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian.

Dimana disebutkan bahwa pelanggaran di atur dalam Pasal 285 (1) undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang mana dapat dipidana kurungan paling mama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

"Jadi untuk kendaraan roda dua yang diamankan itu nantinya akan diberikan sanksi tilang dan pemiliknya bisa mengambil usai disidangkan, sesuai dengan prosedur sanksi tilang," ujar Kompol Amin Toha.

Sementara untuk knalpot brong yang diamankan akan langsung dimusnahkan agar tak tidak lagi bisa digunakan.

error: Content is protected !!