kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

18 Calon Senator Akan Perebutkan 4 Kursi di Sulsel

KabarMakassar.com — Sedikitnya 18 orang bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan akan memperebutkan empat kursi alokasi senator di Sulsel pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu menyusul ke 18 calon senator yang secara resmi disahkan oleh KPU RI.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (2/5).

"Jumlah 18 calon DPD RI tersebut telah ditetapkan oleh KPU RI. Artinya mereka yang sudah memenuhi syarat saat mengikuti proses tahapan di KPU tingkat kabupaten dan Provinsi," ujar Asram Jaya.

Dimana keputusan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Calon  DPD Sulsel harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.

Namun, ketika ditanya apakah masih ada ruang bagi calon senator yang tak lolos Asram Jaya menyebut saat ini ada salah satu balon DPD yakni Iqbal Parewangi yang menggugat di Bawaslu Sulsel. Dimana Iqbal parewangi ada putusan ajudikasi Bawaslu. 

"Soal itu bisa kita konfirmasi ke Bawaslu perihal putusan tersebut," bebernya.

Di Sulsel sendiri jumlah 18 bakal calon tersebut rinciannya laki-laki 16 orang dan perempuan 2 orang balon senator.

Kemudian dari 18 calon DPD akan mendaftar sesuai jadwal dan tahapan bersama DPRD semua tingkatan. Mereka 18 calon akan memperebutkan 4 kursi dapil se-Sulsel.

"Jumlah kursi sama seperti tahun lalu. 18 calon ini akan memperebutkan 4 kursi di 24 daerah se-Sulsel," kata Asram Jaya.

Sementara dari 18 bakal calon tersebut adalah majunya kembali 3 petahana, seperti Andi Muh Ihsan, Lily Amelia Salurapa, dan Tamsil Linrung. Pada Pemilu 2019 lalu, Andi Muh Ihsan berhasil memperoleh suara terbanyak dengan 574.630 pemilih.

Sedangkan Lily Amelia Salurapa memperoleh 481.423 suara dan Tamsil Linrung memperoleh 455.137 suara.

Sementara itu, KPU RI secara resmj menetapkan sebanyak 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD se-Indonesia yang memenuhi syarat.

Dari 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki. Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen.

Sedangkan, untuk pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

Loading

error: Content is protected !!