kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Lakukan Pencabulan, ASN di Jeneponto Ditangkap Polisi

banner 468x60

KabarMakassar.com — Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial AJ sementara korbannya berinisial L.

Pemprov Sulsel

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni mengatakan, AJ di jebloskan ke dalam penjara usai dilaporkan korbannya berinisial L ke Polda Sulsel pada tanggal 27 April 2022 lalu. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jeneponto.

"Penahanan dilakukan disebabkan pelaku  mempersulit proses penyelidikan sehingga kami melakukan penangkapan dan penahanan," ungkapnya kepada KabarMakassar.com, Selasa (08/12).

Dijelaskannya, kasus yang menjerat pelaku terjadi pada tahun 2018 silam. 

"Kasus persetubuhan yang terjadi di jalan lingkar Jeneponto sementara kejadiannya sendiri sekitar bulan Agustus 2018," jelas Uji Mughni.

Menurut Uji, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengiming-imingi korban dengan sesuatu namun korban menolak ajakan tersebut.

Tak terima ucapan korban, pelaku yang dipenuhi hasrat bejatnya langsung beraksi dengan memaksa korban berhubungan intim. "Korban dipaksa bersetubuh di atas mobil pelaku," terangnya.

Singkatnya, korban pun hamil dan dinikahi secara siri oleh pelaku. Namun setelah itu,  pelaku lari dari tanggung jawabnya sehingga korban pun melapor ke Polda Sulsel.

"Korban melapor didampingi oleh pihak LPSK dengan membawa alat bukti berupa hasil pemeriksaan DNA," ujar Uji Mughni.
 
Ia menambahkan tersangka merupakan seorang ASN di Kabupaten Jeneponto sementara korban statusnya saat ini adalah Mahasiswi. Tetapi saat kejadian korban masih berusia dibawah umur.

"Kami belum mengetahui pelaku sebagai ASN apa, karena yang kami tahu dia adalah seorang ASN guru atau seorang pengawas sekolah namun kami belum memastikan hal itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor  17  Tahun 2018 atau UU perubahan Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).