KabarMakassar.com — Legislator DPRD Makassar, Galmerya Kondorura mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok.
Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang tetap bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap tempat-tempat khusus bebas asap rokok,” ungkap Galmerya saat menggelar sosialisasi Angkatan 17, di Hotel Harper, Makassar, Sabtu (29/10).
Menurutnya, setiap orang dilarang merokok di kawasan tertentu, seperti di rumah sakit, dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.
“Jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda 1 juta sampai 50 juta,” bebernya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa semua pihak diharapkan bersinergi untuk memasifkan agar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bisa ditingkatkan lagi.
“Semua unsur harus ikut berperan menyebarluaskan perda ini. Tujuannya, agar masyarakat tahu mana yang boleh atau masuk KTR,” jelasnya.














