KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi, menegaskan agar orang tua, khususnya ibu-ibu, untuk terus paham dan memperhatikan hak anaknya. Begitu juga terhadap perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita sebagai orang harus memulai tindakan positif dari dalam rumah untuk menyikapi anak. Perda ini menekankan bagaimana pola asuh anak dan tentang hukum-hukum yang mengatur tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Hal tersebut, disampaikan saat menggelar sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Imawan, Rabu (09/11).
Menurutnya, Perda Perlindungan Anak ini sejalan dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yakni Jagai Anakta, yang saat ini juga marak disosialisasikan.
Tidak hanya itu, ia juga berharap masyarakat memahami aturan ini serta mendukung program terkait anak yang dijalankan pemerintah.
“Karenanya haruski jagai anakta. Tindak kekerasan anak sangat tinggi dan tidak dipungkiri itu semua juga salah satu penyebabnya dari lingkungan,” harapnya.














