kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bupati Maros Hadiri Peresmian Rumah Mappadeceng Restorative Justice

KabarMakassar.com — Bupati Maros HAS Chaidir Syam  menghadiri Acara Peresmian Rumah Mappadeceng Restorative Justice Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, Kamis (13/10) di Kantor Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

Chaidir Syam dalam sambutannya mengapresiasi program kerja Kejaksaan Tinggi yang dalam hal ini yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Maros.

Ia berharap, dengan didirikannya Rumah Restorative Justice yang pertama di Kabupaten Maros dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukumnya yang sebaiknya diawali melalui proses musyawarah atau permufakatan dan mengutamakan konsoliasi dari setiap penyelesaian perkara yang bermuatan ringan di masyarakat.

“Kami sangat berharap Rumah Mappadeceng Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan perkara ringan, tidak perlu sampai ke ranah hukum sehingga bisa kembali kondusif dan normal seperti semula,” tuturnya.

Kepala Desa Tenrigangkae dan jajarannya diharapkan dapat mengambil peran dan langkah-langkah inisiatif untuk menjalin komunikasi yang intens dengan pihak kejaksaan bilamana terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat desa khusunya di Tenrigangkae.

“Rumah Mappadeceng Restorative Justice ini merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Maros dan Kejaksaan Negeri Maros demi mewujudkan ketenteraman dan suasan kondusif masyarakat desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Raden Febrytriyanto mengatakan, dalam pelaksanaan fungsinya, Rumah Restorative Justice ini juga akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan jaksa dalam memberikan penyelesaian yang persuasif.

“Dalam proses perdamaiannya, nanti akan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga jaksa sebagai pihak yang memediasi,” terangnya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap agar peresmian Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat dan juga mengedukasi masyarakat Kabupaten Maros dan Khususnya masyarakat Desa yang masih awam tentang permaslahan hukum.

Menurutnya, Rumah Restorative Justice serupa dapat eksis di desa-desa lain di Kabupaten Maros sehingga permasaalahan masyarakat yang terkategori ringan dapat diselesaikan dengan baik dan damai.

 

error: Content is protected !!