KabarMakassar.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran kasus korupsi dana operasional Satpol PP Kota Makassar, Rabu (09/11).
Kepala Kejati Sulsel, R. Febrytrianto menyebut penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran honorarium personel Satpol PP fiktif.
Diketahui sebelumnya uang honorium tersebut dibayarkan untuk Satpol PP fiktif yang bertugas dalam pengawasan dan pengamanan kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nilai sebesar Rp3.545.975.000
"Penyidik telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran honorarium personel Satpol PP fiktif," ungkapnya, Rabu (09/11).
Adapun penitipan uang yang diterima dari sejumlah pejabat kecamatan yang terdiri dari pengguna anggaran, PPTK dan bendahara pengeluaran tahun 2017 hingga 2020.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penitipan uang tersebut merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Selanjutnya, uang titipan tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel di BRI Kanca Panakkukang yang nantinya diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Meski begitu, R. Febrytrianto tetap menghimbau bahwa proses penyidikan masih berjalan serta berharap kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar untuk kooperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana agar kooperatif dan mengembalikan uang tersebut," pungkasnya.














