KabarMakassar.com — Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tak berizin di Kalukuang, Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa, (01/11).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Jeneponto, Ismail mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berulang kali memberikan teguran tapi tak dihiraukan PKL.
"Kami sudah berulang kali memberikan teguran kepada mereka tetapi hal itu tak diindahkan pedagang. Sebelum kita turun kita undang semua dulu (pedagang-red)" kata Ismail saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan pasalnya lapak PKL tak mengantongi izin dari pemerintah. "Penertiban kaki lima seputaran di pinggir jalan yang melanggar," jelasnya.
Selain itu, penertiban ini juga dilakukan lantaran mengganggu arus lalu lintas.
"Para pedagang melanggar batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maksudnya di luar batas disepakati. Bisa jualan asalkan di belakang selokan. Kalau di atas selokan atau di luar itu dilarang," bebernya.
Ismail mengancam, pihaknya bakal menyapu rata lapak yang melanggar jika masih nekat melanggar peraturan tersebut. "Tetapi kita kasih jangka waktu 3 hari," tegasnya.
Satpol PP Jeneponto akan terus melakukan pengawasan di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa.
Berdasarkan pantauan, proses penertiban berlangsung lama sebab para pedagang
yang didominasi penjual ikan, sayur, dan beberapa outlet pulsa yang terbuat dari box, menolak dilakukan pembongkaran.
Namun pihak Satpol PP tetap bersikeras dan bersikap tegas hingga akhirnya para pedagang hanya bisa pasrah lapaknya dibongkar petugas.














