kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan Pindah Daya

KabarMakassar.com — PT PLN (Persero) mempersilahkan pelanggannya untuk mengajukan penurunan daya listrik menyusul keputusan naiknya tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas yakni golongan R2 dan R3.

Diketahui kenaikan tarif golongan R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) bakal mulai berlaku per tanggal 1 Juli hingga September 2022 mendatang sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat (Sulselrabar), Eko Wahyu Prasongko menyebut pelanggan tetap dapat mengajukan perubahan daya dengan ketentuan lebih dari satu tahun telah menjadi pelanggan baru atau tambah daya dari tahun sebelumnya

"Terkait perubahan daya bagi pelanggan diperbolehkan mba, dengan ketetentuan lebih dari 1 tahun telah menjadi pelanggan baru atau tambah daya dari tahun sebelumnya," pungkasnya, Rabu (16/06).

Pihaknya menjelaskan hal tersebut dibolehkan sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) pelanggan yang membolehkan pelanggan melakukan perubahan daya atau pasang baru setelah lebih dari satu tahun.

"Hal ini sesuai dengan SPJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) pelanggan. Misalnya A menjadi pelanggan baru di bulan Mei 2019, artinya dia bisa melakukan perubahan daya atau pasang baru di tahun 2022," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya berharap pelanggan yang ingin melakukan perubahan daya dapat menggunakan atau menyesuaikan daya listrik sesuai dengan kebutuhan di rumah.

"Namun PLN berharap pelanggan dapat menggunakan daya listrik sesuai dengan kebutuhan di rumah pelanggan," tutupnya.

error: Content is protected !!