KabarMakassar.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini dilakukan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Pasalnya, Kebijakan satu harga diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.
Dilasir dari Suara.com, Mendag bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi minyak goreng kemasan sebesar 250 juta liter per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1).
Kendati demikian, Muhammad Lutfi mengatakan pemberlakuan satu harga pada minyak goreng baru ditetapkan di ritel-ritel modern atau supermarket.
"Kebijakan penyediaan migor satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo," kata Muhammad Lutfi.
Sementara kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan secara bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai.













