KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menjaring empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan bakti sosial untuk KAT tahun 2019.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, IIma Ardi Riyadi menjelaskan, penetapan tersebut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Pembangunan Rumah KAT dan pembangunan bakti sosial untuk KAT tahun 2019 di dusun Bira-bira Desa Gunung Silanu, Bangkala," jelas Ardi kepada Kabarmakassar, Senin, (17/1).
Tersangka langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jeneponto setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama kurang lebih 5 Jam.
"HM sebagai PPK, ST sebagai Konsultan, AN sebagai pemilik Perusahaan dan BR sebagai Pelaksana. Jadi ada 4 orang tersangka," sebutnya.
Ardi mengungkapkan keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis atas kerugian negara sebesar Rp1,3 M.
"Pasal 2 dan pasal 3. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,3 milyar," terangnya.
Ia mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, untuk memastikan hal itu, pihak penyidik mengaku akan melakukan proses penyelidikan.
"Kami ini tetap masih proses penyidikan jadi kedepan ada ditemukan tersangka baru tentu pasti masih bisa jadi. Tapi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui, Proyek KAT ini adalah Program Kementerian Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019.
"Anggaran berasal dari provinsi dan pihak swastanya ini tugas perbantuan Dinas Sosial. Kami mulai periksa dari tahun kemarin sekitar bulan Oktober 2021 lalu," pungkas Ardi.













