kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Perkuat Uji UU Polri di MK, Pemohon Soroti Akses Polri ke Jabatan Sipil dan Kuota CPNS

Perkuat Uji UU Polri di MK, Pemohon Soroti Akses Polri ke Jabatan Sipil dan Kuota CPNS
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Selasa (22/9).

Pemohon Andika Adipura yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas kembali hadir secara daring menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya.

Dalam sidang kedua dari Permohonan Nomor 330/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini, Pemohon menyebutkan telah memperbaiki kedudukan hukumnya.

Dalam hal ini, Pemohon mempersempit dan mengkonkretkan kepentingan pada jabatan pelaksana, termasuk jabatan manajerial sebagaimana termuat dalam Pasal 13 dan Pasal 18 ayat (1) UU ASN.

Kemudian Pemohon menambahkan bukti dan fakta baru berupa Surat Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota Polri pada jabatan pelaksana dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Kemudian Pemohon juga memfokuskan batu uji pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Lalu Pemohon menambahkan Putusan MK Nomor 223 Tahun 2025 sebagai rujukan di samping Putusan Nomor 114 Tahun 2025. Lalu ada pula penambahan dalil baru sesuai dengan nasihat hakim,” urai Andika.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3) serta Pasal 28A ayat (4) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Akibat Keterbatasan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Satpol PP, Peserta CPNS Uji UU Polri

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan keberlakuan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pemohon, norma UU Polri menciptakan perlakuan yang bersifat diskriminatif, karena anggota Polri aktif memperoleh akses terhadap jabatan sipil tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama, semata-mata berdasarkan status kelembagaan asal personel yang bersangkutan. Hal ini merupakan suatu dasar pembeda yang tidak relevan secara konstitusional dengan kompetensi atau kelayakan menduduki jabatan dimaksud.

Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan bahwa dirinya pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak dua kali, yakni pada formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2018 dan formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim pada 2024. Kedua formasi tersebut merupakan jabatan yang termasuk dalam rumpun tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, yang termasuk ke dalam rumpun jabatan yang kategorinya diatur dalam Pasal 28A ayat (2) huruf a dan huruf c UU Polri.

Dengan demikian, kepentingan Pemohon bersifat konkret dan langsung berkaitan dengan objek yang dimohonkan pengujian bukan semata-mata kepentingan umum yang abstrak. Ditegaskan oleh Pemohon bahwa objek kerugian konstitusional yang didalilkannya, bukan pada ketersediaan formasi CASN. Melainkan berkurangnya proporsi jabatan yang tersedia bagi kompetisi terbuka akibat berlakunya norma a quo.

Lebih jelas Pemohon menjabarkan bahwa persoalan konstitusional pokok pada Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri terletak pada penggunaan frasa “antara lain”. Sebab norma tersebut berpotensi mengubah daftar bidang yang semula limitatif dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2), berubah menjadi daftar yang bersifat terbuka. Sehingga, memungkinkan perluasan cakupan norma tanpa melalui mekanisme perubahan undang-undang.

Selain itu, Pemohon juga mengatakan bahwa Pasal 28A ayat (4) UU Polri pada hakikatnya memuat ketentuan transisional yang mempertahankan keberlakuan penempatan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat berdasarkan penugasan Presiden sebelumnya, selama masa dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, sebagai jalur pengisian jabatan di luar jalur Pasal 28A ayat (2) dan ayat (3).