kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Dibawa ke DPRD Sulsel, Minta Jaminan Kesehatan

Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Dibawa ke DPRD Sulsel, Minta Jaminan Kesehatan
Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Makassar, Fikasianus Icang (Dok: Sinta KabaMakassar)

KabarMakassar.com — Ratusan buruh tenaga kerja (TK) bagasi di Pelabuhan Makassar menyoroti persoalan registrasi pekerja hingga jaminan kesehatan dan sosial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi buruh di kawasan pelabuhan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Makassar, Fikasianus Icang, mengatakan buruh yang beraktivitas di kawasan pelabuhan seharusnya memiliki kepastian registrasi.

Menurutnya, registrasi pekerja dilakukan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Registrasi tersebut disebut dilakukan secara berkala.

“Kalau kita berada di wilayah pelabuhan, buruh yang mau berkegiatan di wilayah pelabuhan harus teregistrasi,” kata Icang, Selasa (15/09).

Ia menyebut buruh yang telah terdaftar akan memiliki identitas yang disahkan pejabat berwenang. Persoalan kemudian muncul ketika masih terdapat pekerja yang tidak teregistrasi tetapi tetap dapat beraktivitas di kawasan pelabuhan.

“Untuk apa ada registrasi ketika orang yang tidak teregistrasi juga bisa beraktivitas?” ujarnya.

Icang menjelaskan buruh TK bagasi di Pelabuhan Makassar terbagi dalam kelompok pekerja yang menggunakan tanda atau padung berwarna cokelat dan hijau.

Jumlah buruh hijau diperkirakan hampir 300 orang. Jika digabung dengan kelompok cokelat, jumlah keseluruhan buruh bagasi disebut mencapai sekitar 600 orang.

“Kalau buruh TKB bagasi itu ada dua, ada yang cokelat dan ada yang hijau. Buruh hijau kurang lebih hampir 300 orang. Kalau digabung dengan cokelat, kalau tidak salah mungkin sekitar 600 orang,” jelasnya.

Ia menegaskan perbedaan kelompok tersebut bukan alasan untuk membedakan perlindungan terhadap pekerja. Perbedaan lebih berkaitan dengan asal kelompok atau perusahaan serta jenis pekerjaan yang dilakukan secara bergantian.

“Kita berbicara sebagai pekerja. Kita bukan cuma berbicara apakah mereka anggota atau tidak. Selama itu untuk kepentingan bersama, pasti kita berdiri bersama,” katanya.

Selain persoalan registrasi, serikat pekerja juga menyoroti mekanisme pengangkutan barang atau resi yang kembali dipikul oleh buruh bagasi.

Icang meminta adanya formula yang jelas dari para pemangku kepentingan di pelabuhan untuk menjamin perlindungan pekerja, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

“Yang pertama, bagaimana kemudian barang atau resi kembali dipikul oleh buruh bagasi. Yang kedua, kami meminta supaya dibuatkan formulasinya,” tuturnya.

Menurut dia, perusahaan atau pihak kapal yang menggunakan jasa buruh pelabuhan perlu dilibatkan dalam skema perlindungan tersebut.

“Bagaimana kemudian stakeholder terkait, entah kapal atau perusahaan-perusahaan yang memakai jasa pelabuhan, menyusun formulasi untuk memberikan jaminan kesehatan atau jaminan sosial bagi buruh TK bagasi,” ujarnya.

Icang juga menyebut buruh bagasi sebelumnya pernah mendapatkan fasilitas BPJS. Namun, skema tersebut kemudian berubah setelah dilakukan penertiban dan pekerja diarahkan bergabung dalam koperasi untuk kegiatan bongkar muat.

“Memang dulu ada BPJS-nya, tetapi dalam hal ini bukan di bawah naungan koperasi. Mereka berada di bawah naungan CV. Namun, kemudian ditertibkan semua, dan terkait dengan kegiatan buruh muat harus bergabung di koperasi,” katanya.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah diperjuangkan bersama para pekerja selama bertahun-tahun.

“Selama kurang lebih enam sampai tujuh tahun ini, saya bersama-sama dengan teman-teman memperjuangkan hal ini,” tukasnya.