KabarMakassar.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan perubahan paradigma dalam pelindungan saksi dan korban setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, penguatan regulasi tersebut menempatkan saksi dan korban sebagai manusia yang memiliki hak untuk dilindungi, bukan semata-mata diposisikan sebagai bagian dari pembuktian perkara pidana.
“Jadi kita betul-betul ingin memastikan bahwa saksi dan korban ini tidak semata-mata sebagai alat bukti, tapi dia memang manusia yang punya hak yang harus dipenuhi,” kata Sri dalam kegiatan Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di hotel Novotel pada Selasa (15/09).
Menurutnya, perubahan aturan tersebut juga mendorong sinkronisasi sistem pelindungan saksi dan korban dengan aturan hukum pidana lainnya. Karena itu, koordinasi antara LPSK dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, menjadi penting dalam memastikan hak saksi dan korban terpenuhi sepanjang proses hukum.
Sri menjelaskan, regulasi baru memberikan sejumlah penguatan terhadap kewenangan LPSK. Pelindungan tidak hanya diberikan ketika seseorang menghadapi ancaman secara langsung, tetapi juga mempertimbangkan kondisi khusus dan kerentanan korban.
Kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga masyarakat miskin menjadi bagian yang mendapat perhatian serius dalam penentuan prioritas pelindungan LPSK.
“Untuk kelompok rentan, diancam saja dia sudah rentan. Misalnya korban kekerasan seksual itu enggak usah diancam. Diajak kawin saja itu sebenarnya sudah membuat ancaman,” terangnya.
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual yang justru berujung pada tekanan agar korban menikah dengan pelaku. Praktik tersebut, kata dia, tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian perkara apabila perkawinan tersebut dilakukan secara paksa.
“Kalau di Undang-Undang TPKS yang dipaksakan pada korban dengan pelakunya, itu merupakan tindak pidana pemaksaan perkawinan,” katanya.
Sri juga menyoroti pentingnya mencegah pihak tertentu memengaruhi saksi maupun korban agar mengubah atau menyesuaikan keterangannya dalam proses hukum. Dalam kewenangannya, LPSK dapat mengingatkan pelaku agar tidak mendekati saksi atau korban untuk memengaruhi keterangan mereka.
Penguatan tersebut juga mencakup perlindungan terhadap pihak yang berupaya membantu pengungkapan perkara. Dalam aturan baru, cakupan subjek yang dapat memperoleh perhatian LPSK diperluas, termasuk ahli dan informan.
Menurut Sri, informan memiliki posisi penting karena dalam praktiknya ada orang yang memiliki data atau dokumen terkait suatu perkara, tetapi tidak bersedia menjadi pelapor maupun saksi.
“Dia punya data, dia punya dokumen, diserahkanlah entah itu kejaksaan, entah itu kepolisian, atau ke LPSK, atau melalui Sahabat Saksi dan Korban,” jelasnya.
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memperkuat dukungan terhadap kebutuhan korban selama menjalani proses hukum. Bantuan dapat berkaitan dengan kebutuhan medis, psikologis hingga dukungan lain yang diperlukan untuk pemulihan.
Sri mengatakan, koordinasi antarlembaga juga dibutuhkan ketika aparat penegak hukum menghadapi keterbatasan anggaran dalam penanganan perkara. Ia mencontohkan kebutuhan pemeriksaan sampel dalam perkara tertentu yang harus dilakukan di luar wilayah.
“Kalau kepolisian enggak ada anggarannya, itu yang kemudian difasilitasi oleh LPSK,” katanya.
LPSK juga melihat kebutuhan terhadap tenaga ahli sebagai bagian penting dalam membantu membuat suatu perkara menjadi terang. Ahli pidana, hak asasi manusia, gender, psikolog maupun psikolog forensik dinilai memiliki peran strategis, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan relasi kuasa.
“Yang punya keahlian khusus dan membuat terangnya suatu perkara, saya kira itu catatan penting di dalam menempatkan bagaimana nantinya perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Dalam aspek pemulihan, LPSK turut menyoroti persoalan restitusi yang tidak selalu mampu dibayarkan pelaku. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya penguatan skema bantuan dan kompensasi bagi korban.
Sri menjelaskan, restitusi pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami korban. Namun, kemampuan pelaku untuk membayar tidak selalu sebanding dengan kerugian korban.
“Tidak semua pelaku itu memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah kerugian yang dialami oleh korban,” katanya.
Karena itu, konsep Dana Abadi Korban menjadi salah satu substansi yang mulai diperkuat untuk mendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Sementara bantuan korban dalam perkara tertentu juga telah memiliki pedoman yang disusun LPSK.
Di sisi kelembagaan, UU baru turut meningkatkan status LPSK sebagai lembaga negara sekaligus membuka ruang penguatan struktur dan layanan di daerah.
Sri mengatakan, kebutuhan kantor perwakilan LPSK di berbagai wilayah masih menjadi perhatian karena saat ini baru terdapat lima kantor perwakilan.
“Baru ada lima kantor perwakilan,” singkatnya.
Menurut dia, luasnya wilayah kerja membuat keberadaan kantor perwakilan menjadi penting agar layanan pelindungan dapat lebih dekat dengan masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah.
Ke depan, layanan teknis di daerah diharapkan dapat diperkuat melalui kantor perwakilan, sementara kendali kebijakan tetap berada di tingkat pusat.
“Kendali kebijakannya ada di pusat, tetapi teknis bagaimana layanannya itu ada di kantor perwakilan,” jelas Sri.
Ia menambahkan, penguatan perlindungan tidak dapat dilakukan LPSK sendirian. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, akademisi dan masyarakat perlu membangun koordinasi agar perubahan regulasi benar-benar diterapkan.
Sebab, tujuan utama perubahan UU tersebut bukan hanya memperkuat kewenangan kelembagaan LPSK, tetapi memastikan saksi dan korban memperoleh hak, pelindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.
“Artinya, memang ini tidak lepas dengan praktik bagaimana perlindungan saksi dan korban, termasuk juga bagaimana kita berkomunikasi dan berkoordinasi di dalam pemenuhan hak saksi dan korban,” tukasnya.













