KabarMakassar.com — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid, kembali membuka peluang penggunaan hak interpelasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait belum diselesaikannya pembayaran lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang.
Kadir menyampaikan sikap tersebut saat menerima massa aksi yang menyoroti persoalan lahan di kawasan pembangunan stadion, digedung sementara DPRD Sulsel kantor Dinas Bina Marga jalan AP Pettarani, Senin (14/09).
Ia menegaskan, DPRD Sulsel telah berulang kali membahas persoalan tersebut, namun hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah provinsi.
Menurut Kadir, terdapat sekitar dua hektare lahan milik masyarakat yang masuk dalam area pembangunan Stadion Sudiang. Sengketa kepemilikan lahan tersebut telah bergulir di pengadilan hingga tingkat kasasi dan dimenangkan pihak masyarakat.
“Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tidak ada lagi alasan bagi Pemprov untuk menolak. Kita harus menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan,” kata Kadir.
Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Makassar juga telah mengeluarkan penetapan terkait penyelesaian persoalan tersebut, termasuk pembayaran kepada pihak yang dinyatakan memiliki hak atas lahan.
Berdasarkan penetapan tersebut, Pemprov Sulsel disebut telah membayar sekitar Rp10 miliar. Namun, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp18 miliar dari total nilai lahan yang mencapai kurang lebih Rp28 miliar.
“Pemprov Sulsel sebelumnya sudah membayar Rp10 miliar. Masih ada kewajiban sekitar Rp18 miliar yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Kadir menilai persoalan tersebut tidak semestinya terus ditunda karena lahan yang disengketakan berada di dalam kawasan pembangunan stadion. Ia khawatir persoalan pembayaran justru berdampak terhadap kelancaran proyek yang menggunakan anggaran pemerintah pusat.
“Jangan sampai hak masyarakat ditunda karena proses ini berkaitan dengan pembangunan stadion. Kita tentu tidak ingin pembangunan Stadion Sudiang terganggu,” katanya.
Ia menyebut DPRD Sulsel telah mengambil sejumlah langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Komisi D telah melakukan rapat dengar pendapat, meninjau langsung lokasi, hingga membawa persoalan tersebut ke pembahasan Badan Anggaran.
Bahkan, kata Kadir, sejumlah fraksi DPRD Sulsel telah menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna agar Pemprov segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran sisa Rp18 miliar tersebut. Kadir pun mempertanyakan dasar Pemprov Sulsel belum menyelesaikan kewajibannya.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk memberikan penjelasan. Apa alasannya? Apa dasarnya sehingga Pemprov Sulsel belum menyelesaikan pembayaran tersebut? Itu yang perlu dijelaskan,” tegasnya.
Kadir mengatakan gubernur juga belum pernah memberikan penjelasan secara resmi kepada DPRD terkait alasan belum diselesaikannya pembayaran tersebut.
Karena itu, DPRD akan kembali meminta jawaban pemerintah provinsi dalam rapat paripurna. Jika penjelasan yang diberikan tidak jelas, Kadir menyebut penggunaan hak interpelasi menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh DPRD.
“Kalau nantinya jawaban dari Pak Gubernur tidak jelas, DPRD memiliki hak untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan secara resmi dari gubernur,” ujarnya.
Ia menegaskan opsi interpelasi bukan tanpa proses. DPRD, kata dia, telah cukup panjang membahas persoalan tersebut sebelum mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional itu.
“Jadi, hak interpelasi itu bisa saja digunakan, apalagi sampai saat ini DPRD belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pemerintah provinsi,” katanya.
Kadir juga menyinggung bahwa persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Menurutnya, penyelesaian pembayaran tidak seharusnya kembali ditunda karena menyangkut hak masyarakat sekaligus keberlanjutan pembangunan Stadion Sudiang.
Sementara itu, terkait jumlah pemilik lahan, Kadir mengaku belum mengetahui secara pasti apakah lahan sekitar dua hektare tersebut dimiliki satu orang atau beberapa pihak.
“Untuk jumlah pemiliknya, kemungkinan satu orang, tetapi itu masih perlu dipastikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat proses hukum masih berlangsung, Pemprov Sulsel sebenarnya memiliki opsi untuk menempuh langkah hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali (PK). Namun, jika perkara telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah harus menghormati putusan pengadilan.
Kadir juga mengingatkan pembangunan Stadion Sudiang menggunakan anggaran pemerintah pusat. Karena itu, ia tidak ingin persoalan lahan menjadi hambatan yang berujung pada terganggunya pembangunan stadion.
“Seharusnya tidak boleh lagi ditunda. Hak masyarakat harus segera diselesaikan agar pembangunan Stadion Sudiang dapat berjalan lancar,” tukasnya.













