KabarMakassar.com — Kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berdasarkan indikator bahan bakar kendaraan mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru dikeluarkan sederet kebijakan strategis mengurai antrean panjang.
Hal ini tertuang dalam Surat Dinas ESDM Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan langsung kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar untuk menekan antrean di Sulsel.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menilai ketentuan kendaraan baru diperbolehkan mengisi BBM ketika indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang berpotensi membingungkan sekaligus menyulitkan masyarakat dilapangan.
Menurutnya, masyarakat bisa saja kehabisan BBM sebelum sampai ke SPBU karena harus menunggu indikator turun hingga batas yang ditentukan.
“Poin satu bar ke bawah itu agak membingungkan masyarakat. Kasihan masyarakat, pada saat mau keluar rumah, ternyata malah habis sampai di pom bensin,” kata Azwar Rasmin di gedung sayap DPRD kota Makassar, Minggu (13/09)
Ia meminta Pemprov Sulsel mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Azwar menilai penanganan antrean BBM tetap harus dilakukan tanpa membuat masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar.
Sorotan serupa juga diarahkan terhadap rencana penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi. Azwar mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila masyarakat belum memahami mekanismenya.
“Kalau ganjil genap juga perlu ditinjau, karena masyarakat nanti kurang paham atau tiba-tiba tidak terima ketika sudah antre di pom bensin, tiba-tiba dibilang dilarang,” ujarnya.
Menurut Azwar, kondisi tersebut bahkan berpotensi memicu keributan di SPBU. Terlebih, tidak semua masyarakat mengetahui atau memahami penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Ia mengaku telah melihat adanya komunikasi warga di sejumlah grup WhatsApp yang mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi mempersulit masyarakat.
“Semua masyarakat tidak tahu jelas ganjil-genap. Tadi ada yang bertanya, bagaimana maksud ganjil-genap itu. Saya takutnya malah terjadi keributan di pom bensinnya ketika orang sudah datang antre, ternyata dia tidak diperbolehkan masuk,” katanya.
Azwar tidak menolak seluruh langkah yang disiapkan pemerintah untuk mengurai antrean BBM. Ia menilai sejumlah poin dalam kebijakan tersebut dapat tetap dijalankan sepanjang tidak membebani masyarakat.
Namun, khusus aturan indikator satu bar dan ganjil-genap, ia meminta dilakukan peninjauan kembali sebelum diterapkan secara penuh.
“Tiga atau empat item saya kira bisa dilaksanakan, tetapi dua item itu perlu pertimbangan-pertimbangan,” tegasnya.
Ia berharap langkah penanganan antrean BBM tetap berorientasi pada kelancaran pelayanan sekaligus memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh kebijakan baru tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah khusus untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Mulai 13 September hingga 20 September 2026, pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Sulsel diminta menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Plt Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kasman yang terjual dalam surat dengan nomor Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Selain ganjil-genap, Pemprov Sulsel juga meminta pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Pengisian hanya diperbolehkan ketika indikator bahan bakar kendaraan menunjukkan satu bar atau kurang.
Langkah itu ditujukan untuk mencegah pembelian berulang dan kepanikan masyarakat di tengah antrean panjang BBM.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah,” demikian poin kebijakan.
Pemprov Sulsel juga meminta kendaraan jenis truk tidak lagi melakukan pengisian pada jam sibuk siang hari. Pengisian kendaraan besar diarahkan untuk dijadwalkan pada malam hari guna mengurangi penumpukan di SPBU.
Tak hanya mengatur konsumen, Pemprov Sulsel turut menyoroti pelayanan di SPBU. Pertamina diminta menertibkan SPBU yang tidak menempatkan operator pada setiap nozzle.
SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle dapat diberikan sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diminta diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
“SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi,” tertulis dalam surat Dinas ESDM Sulsel.
Untuk mengatasi antrean secara lebih menyeluruh, Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi. Di antaranya menambah jam operasional, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar menjalankan ketentuan tersebut, menambah armada mobil tangki, serta memastikan stok BBM tersedia di SPBU.
Pemprov Sulsel juga mendorong penerapan sistem antrean berbasis digital sebagai bagian dari upaya mengurangi antrean kendaraan secara langsung di area SPBU.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan dan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan setelah pelaksanaannya.
Pertamina diminta segera menindaklanjuti langkah penanganan antrean BBM tersebut dengan cepat.













