kabarbursa.com
kabarbursa.com

Modus Tempel Sabu di Pohon, Pria di Maros Ditangkap Polisi

Modus Tempel Sabu di Pohon, Pria di Maros Ditangkap Polisi
Sabu Di tempel Satu pohon besar

KabarMakassar.com — Tim Kera Putih Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menangkap seorang pria berinisial F (26) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus menempelkan paket pada batang pohon di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

F ditangkap di Kecamatan Moncongloe pada Rabu (9/9/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp16 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan terduga pelaku beserta 17 paket sabu dan uang Rp16 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Ada juga tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” kata Asri, Jumat (11/9/2026).

Polisi mengungkap, F diduga menggunakan modus tempel dalam menjalankan transaksi. Paket sabu diletakkan pada batang pohon di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Setelah paket ditempatkan, terduga pelaku kemudian mengirimkan koordinat atau petunjuk lokasi kepada calon pembeli melalui pesan agar barang tersebut diambil secara mandiri.

Penyidik kini masih mendalami dugaan penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika. Polisi juga mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

F bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.