kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Soal Bayi Meninggal di RS Paramount, Keluarga Dalami Bukti untuk Jalur Hukum

Soal Bayi Meninggal di RS Paramount, Keluarga Dalami Bukti untuk Jalur Hukum
Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adifa Faradiba, Hasnan Hasbi (Dok: Sinta KabaMakassar)

KabarMakassar.com — Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adifa Faradiba, Hasnan Hasbi, mengumpulkan sejumlah bukti untuk menentukan langkah hukum terkait meninggalnya bayi mereka, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Paramount Makassar.

Diketahui bayi yang meninggal di RS Paramount itu merupakan cucu Anggota DPR RI juga Walikota Kota Pare-Pare dua periode Taufan Pawe (TP).

Hasnan mengatakan keluarga memilih tidak terburu-buru membawa perkara tersebut ke proses hukum. Sejumlah dokumen dan bukti pendukung terlebih dahulu dikumpulkan untuk memperkuat aspek formil sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Betul, sementara kami kumpulkan. Sejak awal kejadian kami tidak tergesa-gesa mengambil sikap karena menyadari bahwa dalam hukum kesehatan, aspek formil harus diperkuat terlebih dahulu,” kata Hasnan, Jumat (11/09).

Menurut Hasnan, bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), surat-menyurat dengan pihak rumah sakit, dokumen rekam medis, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Ia mengatakan pihak keluarga juga masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Dalam proses pengumpulan bukti tersebut, keluarga telah mengadukan persoalan ini kepada DPRD Kota Makassar.

DPRD kemudian melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Paramount. Kuasa hukum keluarga juga telah meminta dilakukan audit medis, baik secara internal maupun eksternal.

Hasnan mengatakan rumah sakit telah memberikan jawaban terhadap pengaduan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya secara proporsional dan profesional.

Namun, ia mempertanyakan pernyataan rumah sakit yang menyebut hasil investigasi akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Kami yang bersurat meminta penjelasan, klarifikasi, dan hasil audit tersebut. Karena itu, kami juga ingin mengetahui hasil temuan dari pemeriksaan atas apa yang dialami keluarga pasien,” kata Hasnan.

Menurut Hasnan, keluarga memiliki kepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan yang diterima bayi selama menjalani perawatan.

Lebih lanjut katanya, keluarga juga masih mempersoalkan rekaman CCTV di sejumlah titik.

Hasnan mengatakan salah satu rekaman yang diminta adalah CCTV di lantai 9, lokasi bayi dimandikan.
Saat pertama kali mendatangi rumah sakit, kata dia, pihak keluarga bersama kepala perawat sempat menuju lokasi tersebut. Titik CCTV yang dibutuhkan kemudian dikonfirmasi kepada teknisi dan disebut dalam kondisi berfungsi.
Namun, dalam proses berikutnya, rekaman dari titik tersebut belum diberikan kepada pihak keluarga.

“Pada awalnya kami sudah menunjukkan titik CCTV yang kami perlukan dan teknisi mengonfirmasi bahwa CCTV tersebut berfungsi. Tetapi dalam proses selanjutnya, titik CCTV di lantai 9 itu belum diberikan kepada kami,” ujarnya.

Menurut Hasnan, pihak rumah sakit menyampaikan rekaman tersebut baru akan diberikan apabila perkara telah masuk ke ranah proses hukum atau ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, keluarga berharap rekaman tersebut dapat ditampilkan dalam RDPU bersama DPRD Kota Makassar.

“Kami berharap dalam RDPU nanti CCTV tersebut dapat ditayangkan. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kami berharap forum itu dapat membantu membuka persoalan ini secara terang,” katanya.

Hasnan juga mengungkapkan pihak keluarga telah menerima data dari Dinas Kesehatan mengenai Surat Peringatan Tertulis (SP) 2.

Menurut dia, salah satu poin dalam surat tersebut berkaitan dengan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pelayanan, termasuk persoalan pengisian dokumen rekam medis.

Hasnan mengklaim menemukan sejumlah bagian dokumen rekam medis awal yang belum terisi, termasuk lembar pemantauan.

“Pada dokumen rekam medis awal yang kami lihat, ada beberapa bagian yang kosong, seperti lembar pemantauan. Menurut pengamatan kami, dokumen tersebut kemudian terisi setelah kasus ini menjadi polemik,” ujarnya.

Ia menyebut surat Dinas Kesehatan memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat dikirimkan pada 31 Agustus 2026.

Keluarga berharap tindak lanjut terhadap persoalan tersebut tidak berhenti pada SP 2 apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang lebih serius.

Tunggu RDPU dan Siapkan Langkah Hukum

Hasnan menegaskan seluruh bukti yang dikumpulkan akan menjadi bahan bagi keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia mengatakan keluarga juga masih menunggu jadwal RDPU bersama Komisi D DPRD Kota Makassar.

“Kami masih mengumpulkan bahan-bahan bukti sambil menunggu jadwal RDPU. Dengan adanya dukungan surat-surat resmi ini, kami memiliki bukti pendukung untuk melangkah lebih jauh,” tuturnya.

Pihak keluarga juga berharap Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi yang diajukan.

“Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini meskipun belum ada laporan resmi, guna menyelidiki indikasi kelalaian yang ada,” kata Hasnan.

Ia menegaskan, langkah hukum akan ditentukan setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung dinilai cukup.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Yang kami lakukan sekarang adalah memperkuat bukti agar kalau nanti masuk ke proses hukum, semua yang kami sampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.