KabarMakassar.com — Kuasa hukum keluarga bayi yang meninggal di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) mendesak DPRD Kota Makassar mempercepat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kematian bayi di RSIA Paramount Makassar.
Diketahui, bayi tersebut merupakan anak dari Muhammad Ilham Satofan dan Nur Adifa Paradiba, serta merupakan cucu dari anggota DPR RI Taufa Pawe (TP).
Kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu kepastian jadwal dari DPRD Makassar. Menurut dia, forum tersebut penting untuk mempertemukan seluruh pihak terkait sekaligus meminta penjelasan mengenai penanganan medis dan hasil audit terhadap rumah sakit.
“Yang saya dengar informasinya terakhir, tetapi baru sebatas penyampaian lisan, diagendakan Senin. Namun, kami belum menerima surat resminya,” kata Hasnan, saat melakukan konferensi pers, Jumat (11/09).
Hasnan mengatakan agenda tersebut menjadi penting karena pihaknya telah dua kali bertemu dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar dalam proses penanganan pengaduan keluarga.
Selain itu, pihak keluarga juga telah meminta dilakukan audit medis internal maupun eksternal. Namun, Hasnan mengaku keberatan karena hasil investigasi yang dilakukan rumah sakit dan organisasi profesi disebut hanya akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan.
“Yang membuat kami sedikit terganggu adalah penjelasan dari pihak Paramount bahwa hasil investigasi akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Padahal, kami sudah bersurat meminta penjelasan, klarifikasi, dan hasil audit tersebut,” ujarnya.
Menurut Hasnan, hasil audit diperlukan keluarga untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi dalam penanganan bayi selama menjalani perawatan.
Ia juga menyoroti rekaman kamera pengawas atau CCTV di area lantai 9, khususnya jalur antara ruang pemandian bayi dan ruang penanganan khusus.
Hasnan menyebut titik CCTV tersebut menjadi perhatian karena keluarga tidak memiliki akses untuk mendampingi bayi saat berada di ruang pemandian.
“Yang kami maksud adalah CCTV yang menyorot antara tempat pemandian bayi dengan ruangan penanganan khusus. Kami tidak tahu apa yang terjadi di lantai 9 karena keluarga pasien tidak memiliki akses untuk mendampingi di sana,” katanya.
Menurut Hasnan, keberadaan CCTV di area tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi Dinas Kesehatan agar terdapat sistem pemantauan di lokasi pelayanan bayi.
Ia mengaku mendapatkan informasi dari kepala perawat bahwa apabila bayi mengalami kondisi tertentu setelah dimandikan, bayi dapat segera dipindahkan ke ruangan penanganan khusus yang berada di sebelah ruang pemandian.
“Kalau kondisi anak saat diukur suhunya tidak baik, menurut informasi yang kami terima, anak bisa dibawa ke sebelah untuk diperiksa. Kalau ada keadaan yang sifatnya darurat, juga dibawa ke ruangan tersebut,” jelas Hasnan.
Persoalan muncul ketika pihak keluarga meminta salinan rekaman CCTV. Hasnan mengatakan CCTV yang diperlihatkan kepada mereka hanya merekam area koridor menuju ruang pemandian bayi.
Sementara itu, CCTV yang mengarah ke area yang dinilai penting justru disebut mengalami gangguan.
“Pada hari Minggu kami datang, tiga kuasa hukum bersama kepala perawat menghubungi bagian teknisi melalui telepon. Saat itu kami mendapat informasi bahwa CCTV tersebut aktif,” ungkapnya.
Namun, setelah pihak keluarga meminta salinan rekaman, mereka mendapat penjelasan berbeda bahwa CCTV tersebut mengalami kerusakan.
“Setelah kami meminta salinannya, dikatakan CCTV itu error. Saya tidak menaruh curiga terhadap persoalan itu, tetapi pertanyaannya, kenapa keterangannya berbeda-beda?” kata Hasnan.
Hasnan menegaskan, pihak keluarga belum mengambil langkah hukum secara resmi karena masih mengumpulkan bukti dan menunggu proses di DPRD Makassar.
“Kami belum ada proses hukum yang berjalan. Saat ini kami masih mengumpulkan beberapa bukti untuk kemudian membawa persoalan ini ke proses hukum,” ujarnya.
Ia berharap RDP DPRD Makassar dapat segera digelar dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk rumah sakit dan Dinas Kesehatan.
Hasnan juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat apabila hasil penanganan di daerah dinilai tidak memberikan kepastian bagi keluarga.
“Setelah RDPU, mungkin kami akan membawa persoalan ini ke Jakarta. Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak,” katanya.
Ia menambahkan, jika sanksi dari Dinas Kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan, pihak keluarga akan mempertimbangkan langkah melalui Majelis Disiplin Profesi hingga Kementerian Kesehatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak. Apabila rekomendasi Dinas Kesehatan menjatuhkan sanksi dan kami menganggap itu tidak adil, kami akan menempuhnya melalui Majelis Disiplin Profesi dan mengadukannya langsung ke Kementerian Kesehatan,” tegas Hasnan.
Hasnan juga mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan jalur keterbukaan informasi publik apabila hingga pelaksanaan RDPU tidak ada kejelasan mengenai hasil audit yang diminta keluarga.
“Bahkan apabila Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Paramount sampai RDPU tidak memberikan sikap yang positif, kami akan meminta informasi tersebut melalui jalur keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia menilai hasil audit diperlukan untuk memberikan kepastian kepada keluarga mengenai penanganan yang dilakukan terhadap bayi sebelum meninggal dunia.
“Yang kami inginkan sederhana, supaya jelas apa yang sebenarnya terjadi. Hasil audit itu jangan sampai berhenti hanya di pihak tertentu, sementara keluarga yang mengalami langsung peristiwa ini tidak mengetahui hasilnya,” tukas Hasnan.













