KabarMakassar.com — Konflik di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, yang turut menyeret SPIDI Female Boarding School mendapat tanggapan serius dari Muzayyin Arif.
Muzayyin, salah satu putra mendiang pimpinan Pesantren Darul Istiqamah KH M Arif Marzuki, angkat suara terkait polemik terkait keberadaan SPIDI dan SADIQ di kawasan tersebut.
Muzayyin menyayangkan terjadinya tindakan yang menurutnya berupa kekerasan dan upaya pengambilalihan secara paksa terhadap kawasan sekolah.
Ia mengatakan, SPIDI merupakan sekolah khusus putri, sedangkan SADIQ bergerak pada pendidikan anak usia dini. Karena itu, menurutnya, konflik yang terjadi tidak seharusnya sampai mengganggu aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar.
“Yang pertama, saya ingin menyampaikan kecaman saya dan penyesalan yang sangat mendalam atas terjadinya peristiwa tindak kekerasan dan upaya pengambilan secara paksa kawasan sekolah SPIDI dan SADIQ di Kabupaten Maros,” ujar Muzayyin dalam prescon yang digelar di Mama Cafe jalan Bau Mangga, Jumat (10/09).
Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 itu menyebut upaya tersebut dilakukan oleh pihak yang berada dalam lingkungan pengelola Pesantren Darul Istiqamah. Ia menilai tindakan tersebut telah melewati batas karena dilakukan dengan pengerahan massa dan berujung pada gangguan terhadap aktivitas sekolah.
Menurutnya, persoalan mengenai keberadaan SPIDI seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun dialog, bukan dengan tindakan sepihak.
“Sebab kita punya norma hukum dan moral yang seharusnya dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami sama sekali tidak menerima dan tidak membenarkan upaya-upaya main hakim sendiri di dalam memperjuangkan sesuatu di tengah-tengah masyarakat kita,” tegasnya.
Muzayyin mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia menilai tindakan penyerobotan yang disebutnya terjadi terhadap kawasan sekolah telah mengganggu kegiatan pendidikan.
“Makanya kami merasa perlu melaporkan penyerobotan itu ke pihak berwajib. Itu sudah masuk tindakan premanisme dan mengganggu proses pembelajaran di sekolah,” katanya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menangani persoalan tersebut secara profesional. Muzayyin berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas persoalan yang terjadi sekaligus mencegah konflik kembali terjadi di lingkungan sekolah.
“Kami mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat bertindak secara proporsional dan profesional untuk menangani persoalan ini,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Muzayyin juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan SPIDI. Ia menegaskan sekolah tersebut merupakan lembaga pendidikan resmi berbadan hukum yang dikelola secara profesional.
Menurut Muzayyin, keberadaan SPIDI sejak awal diketahui dan mendapat persetujuan dari mendiang KH M Arif Marzuki. Bahkan, ayahnya disebut turut menjadi bagian dari dewan pembina bersama anak-anaknya ketika lembaga tersebut didirikan.
“Bahkan, almarhum berulang kali menegaskan bahwa keberadaan SPIDI adalah bagian dari cita-cita dan mimpi beliau,” tutur Muzayyin.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan munculnya upaya pengambilalihan terhadap SPIDI. Muzayyin menilai apabila terdapat persoalan mengenai sekolah tersebut, semestinya pihak yang keberatan menyampaikannya melalui jalur yang sesuai dengan hukum.
“Belakangan ini terjadi upaya pengambilalihan sekolah SPIDI oleh pimpinan Pesantren Darul Istiqamah secara paksa di luar koridor hukum positif yang berlaku,” ungkapnya.
Muzayyin juga menolak narasi yang menjadikan persoalan wakaf sebagai alasan untuk melakukan tindakan terhadap SPIDI. Ia menegaskan bahwa status tanah yang digunakan sekolah tersebut menurutnya bukan tanah wakaf.
Ia menjelaskan bahwa memang terdapat tanah wakaf di kawasan Pesantren Darul Istiqamah. Namun, tidak seluruh bidang tanah di kawasan tersebut berstatus wakaf.
“Ada banyak sekali bidang di kawasan itu, itu adalah murni milik pribadi dan ada juga yang merupakan milik lembaga. Termasuk di antaranya kawasan SPIDI dan SADIQ yang sekarang dipersoalkan itu. Itu tidak termasuk dalam bagian tanah wakaf. Itu adalah tanah milik lembaga,” jelasnya.
Muzayyin bahkan meminta pihak yang menyebut kawasan SPIDI sebagai tanah wakaf untuk menunjukkan bukti autentik. Ia menyatakan siap mengambil langkah apabila bukti tersebut benar-benar dapat ditunjukkan.
“Kalau ada yang bisa membuktikan secara otentik bahwa kawasan SPIDI itu adalah tanah wakaf, maka kami akan menutup sekolah itu. Tidak perlu melakukan tindak kekerasan atas dalih komersialisasi tanah wakaf yang tidak berdasar seperti itu,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan penjualan tanah wakaf di kawasan Pesantren Darul Istiqamah.
“Saya ingin menegaskan bahwa kami tidak pernah melakukan penjualan tanah wakaf di kawasan Pesantren Darul Istiqamah. Silakan dibuktikan,” katanya.
Muzayyin mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut apabila ada pihak yang memiliki bukti sebaliknya.
“Kami siap bertanggung jawab apabila ada yang bisa membuktikan bahwa ada sebidang tanah wakaf yang kami jual di kawasan Pesantren Darul Istiqamah,” lanjutnya.
Menurut Muzayyin, persoalan SPIDI sebenarnya tidak harus berkembang menjadi konflik terbuka. Ia menyebut pihak keluarga sebelumnya telah berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan kekeluargaan.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengundang pihak-pihak yang terlibat untuk duduk bersama di hadapan ibu mereka, Andi Murni Badiu.
Namun, menurut Muzayyin, ajakan tersebut tidak diterima. Setelah upaya dialog tidak menemukan titik temu, persoalan justru berlanjut hingga muncul upaya pengambilalihan secara paksa.
“Kami sudah mencoba menempuh jalur kekeluargaan. Kami mengundang para pihak untuk duduk bersama di hadapan ibu kami. Tetapi ajakan itu tidak diterima,” ujarnya.
Muzayyin menilai perbedaan pandangan di antara keluarga maupun pengelola pesantren seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berdampak pada lembaga pendidikan.
Terlebih, SPIDI telah memiliki aktivitas pendidikan dan peserta didik yang harus mendapatkan kepastian serta rasa aman dalam menjalani proses belajar.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kegiatan SPIDI hanya karena muncul tekanan dan konflik di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah.
Muzayyin bersama sejumlah saudaranya, kata dia, tetap berkomitmen mempertahankan keberlangsungan sekolah dan menjalankan amanah pendidikan yang telah diberikan orang tua serta umat.
“Meskipun menghadapi tekanan, kami tetap akan bertahan. Saya dan beberapa saudara kami yang lain berkomitmen melanjutkan amanah pendidikan dari orang tua serta umat demi menghidupkan pendidikan Islam yang berkemajuan,” katanya.
Muzayyin kembali meminta semua pihak yang memiliki keberatan terhadap SPIDI untuk menggunakan jalur hukum. Ia menilai pembuktian melalui dokumen dan proses hukum jauh lebih tepat dibandingkan pengerahan massa atau tindakan kekerasan.
“Kalau sekiranya ada pihak-pihak yang merasa memiliki bukti yang berbeda dengan apa yang kami sampaikan, kami persilakan untuk menuntut. Dan kami siap bertanggung jawab dengan apa yang kami sampaikan ini,” ujarnya.
Ia berharap konflik tersebut tidak lagi mengganggu kegiatan pendidikan di SPIDI dan SADIQ. Menurutnya, persoalan apa pun yang muncul di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah tetap harus diselesaikan dengan mengedepankan hukum, moral, dan kepentingan pendidikan.
Muzayyin menegaskan pihaknya memilih mempertahankan SPIDI melalui jalur yang sah dan tidak menginginkan konflik tersebut berkembang menjadi tindakan yang semakin merugikan banyak pihak.
“Tidak perlu melakukan tindakan kekerasan. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan sesuai dengan aturan dan koridor hukum yang berlaku,” tukasnya.













