kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Inspektorat Pastikan Tak Ada Realisasi APBD untuk Seragam Gratis 2025

Inspektorat Pastikan Tak Ada Realisasi APBD untuk Seragam Gratis 2025
Ilustrasi seragam sekolah (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Inspektur Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti menyebut tidak ada realisasi APBD untuk pengadaan seragam gratis pada tahun anggaran 2025.

Diketahui, DPRD kota Makassar melakukan RDP terkait polemik seragam gratis dan tuduhan korupsi anggaran Rp18 miliar, pada Rabu (09/09).

Menurutnya, informasi mengenai adanya anggaran seragam gratis sebesar Rp18 miliar tidak sesuai dengan dokumen APBD yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar.

“Tadi terdapat beberapa penyampaian yang menyatakan bahwa terdapat anggaran untuk seragam gratis sebesar Rp18 miliar. Berdasarkan data yang kami miliki dan hasil klarifikasi yang kami lakukan sebagai salah satu mekanisme pengawasan terkait seragam gratis ini, tidak terdapat anggaran sebesar Rp18 miliar,” kata Ekayanti, Kamis (10/09).

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Makassar, terdapat anggaran pada kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dan subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik sebesar Rp6.623.655.800.

Sementara itu, pada kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama, subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik SMP, terdapat pagu anggaran sebesar Rp4.956.455.000.

“Memang ada dalam DPA Dinas Pendidikan terkait seragam gratis, sebagaimana yang sudah disampaikan tadi. Namun, sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk belanja pakaian seragam gratis,” ujarnya.

Ekayanti menegaskan, berdasarkan dokumen tidak terdapat alokasi anggaran seragam gratis sebesar Rp18 miliar sebagaimana informasi yang beredar.

“Jadi, informasi yang diterima terkait Rp18 miliar, mohon maaf, pada kesempatan ini saya harus menyampaikan bahwa mungkin informasinya tidak bersesuaian. Secara dokumen, tidak terdapat anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut,” katanya.

Dasar Penganggaran

Terkait munculnya alokasi penganggaran untuk pengadaan seragam gratis, Ekayanti mengatakan proses tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas.

Ia menyebut penganggaran tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Surat edaran itu mengatur bahwa salah satu hasil efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah dapat dialihkan, salah satunya untuk bidang pendidikan. Itu yang menjadi dasar penggunaan pengalihan efisiensi ke anggaran belanja seragam gratis,” jelasnya.

“Selain itu dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa mekanisme penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja hasil efisiensi dilakukan melalui pergeseran anggaran dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD”, lanjut Eka.

Menurut Eka, penyesuaian alokasi anggaran tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.