kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Peserta CPNS Gugat UU Polri ke MK, Soroti Akses Jabatan Sipil untuk Polri Aktif

Peserta CPNS Gugat UU Polri ke MK, Soroti Akses Jabatan Sipil untuk Polri Aktif
Andika Adipura Pemohon Prinsipal mengikuti secara daring sidang Pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Pekerja harian lepas Andika Adipura memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 330/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi pada Rabu (9/9).

Pemohon mendalilkan keberlakuan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pemohon, norma UU Polri menciptakan perlakuan yang bersifat diskriminatif, karena anggota Polri aktif memperoleh akses terhadap jabatan sipil tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama, semata-mata berdasarkan status kelembagaan asal personel yang bersangkutan.

“Ini merupakan suatu dasar pembeda yang tidak relevan secara konstitusional dengan kompetensi atau kelayakan menduduki jabatan dimaksud,”

Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan bahwa dirinya pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak dua kali, yakni pada formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2018 dan formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim pada 2024.

Kedua formasi tersebut merupakan jabatan yang termasuk dalam rumpun tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, yang termasuk ke dalam rumpun jabatan yang kategorinya diatur dalam Pasal 28A ayat (2) huruf a dan huruf c UU Polri.

Dengan demikian, kepentingan Pemohon bersifat konkret dan langsung berkaitan dengan objek yang dimohonkan pengujian bukan semata-mata kepentingan umum yang abstrak. Ditegaskan oleh Pemohon bahwa objek kerugian konstitusional yang didalilkannya, bukan pada ketersediaan formasi CASN. Melainkan berkurangnya proporsi jabatan yang tersedia bagi kompetisi terbuka akibat berlakunya norma a quo.

Pemohon menjabarkan bahwa persoalan konstitusional pokok pada Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri terletak pada penggunaan frasa “antara lain”. Sebab norma tersebut berpotensi mengubah daftar bidang yang semula limitatif dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2), berubah menjadi daftar yang bersifat terbuka. Sehingga, memungkinkan perluasan cakupan norma tanpa melalui mekanisme perubahan undang-undang.

“Berlakunya norma a quo membuka kemungkinan pengisian jabatan pemerintahan tertentu oleh anggota Polri aktif melalui mekanisme di luar kompetisi terbuka yang diikuti oleh warga negara sipil. Kerugian tersebut tidak bergantung pada kepastian mengenai kapan suatu formasi tertentu akan dibuka, melainkan pada adanya kemungkinan yang rasional dan nyata bahwa ketika formasi yang relevan dibuka, jabatan tersebut berada dalam ruang lingkup yang dapat diisi melalui mekanisme penempatan anggota Polri aktif,” sampai Andika.

Selain itu, Pemohon juga mengatakan bahwa Pasal 28A ayat (4) UU Polri pada hakikatnya memuat ketentuan transisional yang mempertahankan keberlakuan penempatan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat berdasarkan penugasan Presiden sebelumnya, selama masa dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, sebagai jalur pengisian jabatan di luar jalur Pasal 28A ayat (2) dan ayat (3).

Dalam pandangan Pemohon, norma a quo sama sekali tidak menentukan syarat, keadaan, ataupun parameter objektif yang menjadi dasar dipertahankannya penempatan tersebut selama masa transisi.

Sehingga, rentan disalahgunakan sebagai celah mempertahankan status quo tanpa evaluasi, bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Ketiadaan parameter ini berlawanan dengan prinsip penafsiran sempit atas norma pengecualian, karena mempertahankan keberlakuan pengecualian tanpa batas substantif yang jelas selama masa transisi,” tukasnya.