KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang serta tunggakan pajak daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Senin (31/08).
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, dukungan Kejari dan Polres Maros membantu pemerintah daerah menangani wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Menurut Chaidir, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sementara kepolisian memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas.
Chaidir menjelaskan, Kejari Maros berperan dalam optimalisasi piutang pajak daerah melalui bantuan hukum. Sedangkan Polres Maros membantu optimalisasi tunggakan pajak daerah.
Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan, pendampingan dilakukan melalui pemberian legal opinion sekaligus langkah penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Hingga 31 Agustus 2026, pemulihan piutang dan tunggakan pajak yang dilakukan bersama Pemkab Maros mencapai Rp20.862.361.999.
Nilai tersebut terdiri atas penerimaan tahun sebelumnya sebesar Rp3.396.335.038 dan penerimaan tahun ini Rp17.466.026.961.
Piutang berasal dari sejumlah sektor perpajakan, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak pertambangan, serta sektor lainnya.
I Ketut menyebut total tunggakan pajak yang ada diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, sejak 2025 hingga 31 Agustus 2026, lebih dari Rp20 miliar telah berhasil dipulihkan.
Sementara itu, Polres Maros turut berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hasil penanganan menunjukkan penerimaan yang berhasil dioptimalkan mencapai Rp1.827.259.922.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, keterlibatan kepolisian merupakan bagian dari kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).













