kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tiga Pihak Kuasai Lahan Jembatan Kembar Barombong, GMTD Ikut Klaim

Tiga Pihak Kuasai Lahan Jembatan Kembar Barombong, GMTD Ikut Klaim
Jembatan Barombong (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas serta riwayat kepemilikan (history) masing-masing bidang tanah yang terdampak pembangunan Jembatan Kembar Barombong.

“Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi,” ungkapnya.

Dijelaskan, persoalan semakin kompleks lantaran terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.

Sri menjelaskan, bidang pertama merupakan lahan milik Letkol Amsal Sampetondok. Lahan yang terdampak pembangunan jembatan memiliki luas sekitar 520 meter persegi.

Namun, bidang tanah tersebut merupakan bagian dari bidang yang lebih luas dan telah memiliki sertifikat hak milik.

“Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi,” jelas Sri dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Balai Kota Makassar.

Sertifikat tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan penerbitan sertifikat pada 12 Desember 2008. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan petunjuk pemecahan hak milik atas bidang tanah di Barombong.

Namun, meski telah memiliki sertifikat, bidang tanah tersebut tetap masuk dalam persoalan yang harus diverifikasi pemerintah karena adanya klaim dan gugatan atas kawasan yang terdampak pembangunan jembatan.

Sri menyebut terdapat surat terkait klaim hak atas tanah dan permohonan kepemilikan hukum dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Barombong.

Selain itu, terdapat gugatan antara pihak GMTD dan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.

Karena masih terdapat sengketa, Dinas Pertanahan tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut sebelum status hukumnya benar-benar jelas.

Menurut Sri, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, kata dia, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.

“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini,” tuturnya.

Persoalan berbeda ditemukan pada bidang tanah kedua yang dikuasai Rabaya di lokasi tersebut.

Lahan yang terdampak pembangunan Jembatan Kembar Barombong tersebut memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah.

Berbeda dengan bidang milik Letkol Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, lahan Rabaya memiliki dasar alas hak berupa surat keputusan tanah redistribusi.

Sri menyebut dokumen yang menjadi dasar penguasaan antara lain SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.

Dalam dokumen tersebut terdapat tanah yang berkaitan dengan program land reform tahun 1964. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Departemen Agraria Republik Indonesia dengan nomor register 65/BS/K/4/Dektor 64, serta sejumlah dokumen pendukung lain berupa surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan dokumen perpajakan.

Namun, persoalan utama pada bidang tersebut adalah status tanah yang belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mendapatkan pemahaman dan sudut pandang yang sama dari seluruh pihak terkait mengenai status tanah tersebut sebelum menentukan bentuk penyelesaian pengadaan tanah.

Sri menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya dengan melihat ada atau tidaknya dokumen lama yang menjadi dasar penguasaan.

Status tanah harus dilihat berdasarkan riwayat, jenis alas hak, proses penerbitannya, serta keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lain yang muncul kemudian.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul pertanyaan mengenai posisi tanah yang masih dikategorikan sebagai tanah negara apabila belum diterbitkan sertifikat hak milik.

Karena itu, opsi konsinyasi, sertifikasi hak atas tanah, maupun rekomendasi dari lembaga atau institusi terkait menjadi bagian dari langkah yang perlu dikaji untuk menentukan penyelesaian.

“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri dalam menjelaskan pentingnya melihat riwayat dan dasar penerbitan hak masing-masing bidang.

“Perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus terlebih dahulu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian,” sambung Sri.

Sedangkan, untuk bidang lahan ketiga merupakan hak alas yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak.
Dalam dokumen yang diverifikasi, terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara yang diterbitkan pada 19 November 2010.

Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 dan dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Namun, sama seperti bidang Rabaya, lahan Jasmani Agi juga masih menghadapi persoalan legalitas karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah. Di sisi lain, bidang tersebut juga masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.

“Jadi, berdasarkan cerita dari ini, 100 (meter persegi) Rabaya. Surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 1 Oktober 2010, surat pemberitahuan pajak terutang sekarang,” ungkap Sri.

Menurutnya, pemerintah Kota perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut, termasuk apakah dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan menjadi semakin rumit setelah dalam penelusuran ditemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang dimiliki GMTD dan diterbitkan pada 2003.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dicermati karena pihak GMTD mengklaim bidang tanah yang berada di kawasan tersebut, termasuk area yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.

Sri menyebut, secara kronologis, sertifikat GMTD tercatat terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat milik Letkol Amsal Sampetondok yang diterbitkan pada 2008.

“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” bebernya.

Perbedaan tahun penerbitan sertifikat tersebut menjadi salah satu aspek yang harus ditelusuri lebih jauh untuk dicarikan solusi.

Lanjut dia, Pemerintah Kota tidak hanya perlu melihat siapa yang memiliki dokumen, tetapi juga memastikan dasar penerbitan, riwayat bidang tanah, batas-batas tanah, proses pemecahan atau peralihan hak, serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.

Hal tersebut penting karena pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diberikan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak.

Ditambahkan, Pemerintah Kota Makassar kini berupaya mencari jalan keluar agar persoalan pertanahan tersebut tidak menghambat pembangunan Jembatan Kembar Barombong.

Di satu sisi, Pemkot Makassar memiliki kewajiban menyelesaikan pembebasan lahan sebagai bagian dari pembagian tugas dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah Kota juga harus berhati-hati agar proses pembayaran ganti kerugian tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kondisi tiga bidang tanah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Jembatan Kembar Barombong bukan semata-mata terkait ketersediaan anggaran, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan sebagai landasan jembatan,” tegas Sri.

Dia menyampaikan, Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar pun masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hak atas masing-masing bidang.

Jika sengketa belum dapat diselesaikan secara langsung, mekanisme konsinyasi di pengadilan menjadi salah satu opsi agar proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan sebagai pemilik atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Dengan lahan yang telah berstatus clean and clear, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat selanjutnya dapat merealisasikan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.

“Pembangunan jembatan ini, kita harapkan menjadi solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Barombong sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan,” tutup Sri.