KabarMakassar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis kiu-kiu di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Mereka diamankan personel Polsek Tommo setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tommo mendatangi lokasi dan mendapati ketiga orang tersebut sedang memainkan kiu-kiu menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang.
“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” ujar Agustinus, Selasa (01/09).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp840.000 dan tujuh bungkus kartu domino.
Setelah menjalani pemeriksaan dan melalui proses gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RP, JE, dan SM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Mamuju menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Agustinus.













