KabarMakassar.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat pengamanan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terhadap skema sewa aset yang dapat berlangsung hingga 50 tahun.
Catatan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB Fahrizal Arrahman Husain dalam pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fahrizal yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain itu, mengatakan durasi sewa yang sangat panjang berpotensi menimbulkan risiko bagi pemerintah daerah sehingga perlu diantisipasi sejak awal.
“Jangka waktu yang sangat panjang membawa risiko jangka panjang bagi daerah,” kata dr Ical, Selasa (01/09).
Fraksi PKB meminta ketentuan sewa untuk kerja sama infrastruktur yang dapat mencapai 50 tahun dilengkapi sejumlah mekanisme pengamanan. Di antaranya evaluasi secara berkala, kepastian pengembalian aset, kewajiban pemeliharaan, serta mitigasi risiko.
Fraksi PKB juga menemukan persoalan lain dalam rancangan aturan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan besaran pembayaran sewa yang diatur dalam Pasal 128A.
Menurut PKB, ketentuan pembayaran sewa per tahun baru mengatur jangka waktu hingga 10 tahun. Sementara untuk kontrak sewa dengan durasi 11 hingga 50 tahun belum terdapat besaran pembayaran yang dinilai cukup jelas.
“Untuk sewa 11 sampai dengan 50 tahun belum ada besaran pembayaran yang pasti,” ujar dr Ical.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan sekaligus tetap memberikan kepastian terhadap penerimaan daerah.
Selain durasi sewa, PKB mempertanyakan dasar penetapan faktor penyesuai sewa yang diatur dalam Pasal 128A dan Pasal 128B. Fraksi meminta Pemkot menjelaskan tolok ukur persentase tersebut serta kajian dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PKB juga menyoroti pemberian faktor penyesuai sewa 0 persen untuk tempat ibadah dan 2,5 persen untuk kegiatan sosial. Fraksi mendukung kebijakan tersebut, tetapi meminta mekanisme verifikasi dan pengawasan diperjelas agar fasilitas tidak disalahgunakan.
Persoalan kewenangan Wali Kota dalam menentukan faktor penyesuai sewa juga menjadi perhatian. PKB meminta setiap diskresi memiliki parameter yang terukur dan mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Fraksi mencontohkan faktor penyesuai untuk kegiatan nonbisnis yang memiliki rentang 30 hingga 50 persen. Menurut PKB, rentang tersebut berpotensi menimbulkan penerapan berbeda apabila tidak disertai parameter yang jelas.
“Batas kewenangan tersebut harus disertai kriteria yang terukur dan mekanisme akuntabilitas yang jelas kepada DPRD,” tegas dr Ical.
PKB turut meminta penjelasan mengenai ketentuan peralihan yang memberikan hak kepada mantan pimpinan DPRD periode 20 Mei 2019 hingga 20 Mei 2022 untuk membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang.
Fraksi meminta Pemkot membuka dasar hukum, urgensi, jumlah kendaraan, nilai aset, serta dampaknya terhadap keuangan daerah sebelum ketentuan tersebut ditetapkan.
Di sisi lain, PKB menemukan sejumlah persoalan teknis dalam penyusunan Ranperda, mulai dari penomoran kewenangan pada Pasal 9, rujukan pasal yang tidak sesuai, hingga ketidakkonsistenan pengaturan kategori koperasi pada Pasal 128A.
Fraksi menilai persoalan tersebut tetap penting diperbaiki meski sebagian bersifat redaksional karena berkaitan dengan kepastian hukum.
“Keberadaan dan ketelitian perumusan adalah bagian dari kualitas produk hukum daerah itu sendiri,” tukasnya.













