kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

2.291 Aset Tanah Pemkot Makassar Atas Nama Pihak Lain

2.291 Aset Tanah Pemkot Makassar Atas Nama Pihak Lain
Kantor Balaikota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti persoalan legalitas ribuan aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar.

Dari ribuan bidang tanah yang telah bersertifikat, sebanyak 2.291 bidang masih tercatat atas nama pihak lain atau belum bersertifikat atas nama Pemkot Makassar.

Data tersebut diungkap Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Makassar, Adi Akbar, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, beberapa waktu lalu.

Menurut Adi Akbar, persoalan tersebut menunjukkan pembenahan aset daerah tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Pemerintah Kota Makassar dinilai harus memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi.

“Perubahan Perda harus menjadi momentum pembenahan nyata terhadap tata kelola aset Kota Makassar,” kata Adi Akbar, dilansir dari pandangan fraksi.

Ia membeberkan, berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar bersama BPN pada Oktober 2025, terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.

Dari jumlah tersebut, 4.235 bidang belum bersertifikat. Sementara 2.743 bidang lainnya telah bersertifikat. Namun, dari aset yang sudah bersertifikat itu, hanya 452 bidang yang tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sebanyak 2.291 bidang lainnya masih menggunakan nama pihak lain.

“Angka tersebut harus menjadi perhatian sangat serius. Kita tidak sedang membicarakan persoalan administratif kecil, tetapi ribuan bidang tanah milik pemerintah yang legalitas dan pengamanannya masih membutuhkan penyelesaian,” tegasnya.

PKS meminta Pemkot Makassar tidak menjadikan perubahan Perda sekadar penyesuaian aturan dengan regulasi yang lebih baru. Pemerintah diminta menyusun target yang jelas mengenai penyelesaian sertifikasi dan pengamanan aset.

Adi Akbar mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian aset tersebut, berapa target yang harus dicapai setiap tahun, serta kapan seluruh proses legalisasi dapat dituntaskan.

“Pertanyaannya adalah siapa bertanggung jawab, berapa targetnya, dan kapan selesai?” ujarnya.

Menurutnya, data aset harus dijadikan baseline dalam penerapan Perda baru. Dengan demikian, DPRD dan masyarakat dapat mengukur perkembangan pengelolaan aset secara berkala.

PKS juga meminta Pemkot membuka data terbaru mengenai kondisi aset tanah hingga Agustus 2026. Data tersebut antara lain mencakup jumlah aset yang belum bersertifikat, aset yang sedang disengketakan, aset yang dikuasai pihak ketiga, serta aset yang sertifikatnya masih menggunakan nama pihak lain.

“Berapa jumlah keseluruhan aset tanah Pemkot yang belum bersertifikat per Agustus 2026? Berapa yang sedang disengketakan? Berapa yang dikuasai pihak ketiga? Berapa yang sertifikatnya masih atas nama pihak lain?” kata Adi.

Sorotan PKS tidak berhenti pada legalitas tanah. Persoalan sengketa dan lemahnya dokumen kepemilikan dinilai berpotensi menghambat pemanfaatan aset pemerintah.

Adi menyebut Pemkot pada akhir 2025 masih menghadapi persoalan aset yang pencatatannya belum jelas dan tidak memiliki alas hak yang kuat. Bahkan, klaim kepemilikan atas tanah disebut sempat menghambat pembangunan.

Pada Agustus 2026, Pemkot juga masih melakukan sinkronisasi data terkait sengketa tanah di Jalan Monumen Emmy Saelan. Proses tersebut melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, Bapenda dan tim hukum pemerintah untuk menyiapkan dokumen administratif menghadapi gugatan.

PKS menilai kondisi tersebut memperkuat urgensi pembenahan sistem pengamanan aset.

Selain sertifikasi, Fraksi PKS meminta pengelolaan aset pemerintah dilakukan secara digital dan terintegrasi. BPKAD, Dinas Pertanahan, Bapenda, Dinas Tata Ruang hingga kecamatan dan kelurahan dinilai harus memiliki basis data yang terhubung.

Setiap bidang tanah, kata Adi, idealnya memiliki identitas digital yang memuat lokasi, luas, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, status sengketa, kondisi fisik hingga riwayat perubahan status.

“Menurut Fraksi PKS, hal ini harus dikembangkan lebih jauh menjadi Sistem Informasi Aset Kota Makassar yang terintegrasi,” ujarnya.

PKS juga mengingatkan Pemkot agar tidak hanya mengejar nilai ekonomi dalam mengoptimalkan aset. Aset pemerintah yang belum dimanfaatkan memang harus dibuat produktif, tetapi pemanfaatannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan pelayanan publik dan kebutuhan sosial masyarakat.

Fraksi PKS turut menyoroti pengamanan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman. Pemerintah diminta memastikan aset yang telah diserahkan pengembang benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Di sisi lain, PKS meminta mekanisme kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga diperketat, terutama terhadap aset strategis. Mekanisme penunjukan langsung harus memiliki alasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai aset publik yang bernilai tinggi dimanfaatkan secara eksklusif oleh pihak tertentu tanpa manfaat yang sebanding bagi masyarakat,” tukas Adi Akbar.