KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan catatan khusus terhadap rencana pelaksanaan proyek tahun jamak atau Multi-Years Project (MYP) yang akan masuk dalam program pembangunan daerah periode 2027-2029.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel meminta Pemerintah Provinsi Sulsel segera merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Revisi tersebut dinilai menjadi landasan hukum yang harus tersedia sebelum proyek MYP 2027-2029 dilaksanakan.
Desakan itu menjadi salah satu poin utama dalam laporan Banggar DPRD Sulsel terhadap KUA-PPAS Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2027.
“Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan wajib segera merevisi RPJMD Tahun 2025-2029 paling lambat Desember 2026,” demikian poin penekanan dalam laporan yang disampaikan Kordinator Tim Kerja Badan Anggaran Mizar Roem pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (26/08) malam.
Banggar menegaskan revisi RPJMD diperlukan untuk memastikan tersedianya landasan yuridis bagi pelaksanaan proyek tahun jamak yang direncanakan mulai 2027 hingga 2029.
Rencana MYP juga diminta tidak dijalankan secara terburu-buru. DPRD Sulsel meminta setiap proyek yang menggunakan skema tahun jamak benar-benar memenuhi karakteristik kegiatan yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran.
Selain itu, proyek harus menghasilkan satu kesatuan keluaran dan dinilai tidak efektif apabila dilaksanakan hanya melalui penganggaran tahunan.
Banggar juga meminta Pemprov Sulsel memastikan seluruh aspek teknis dan administratif sebelum proyek MYP dimulai. Di antaranya kewenangan, lokasi dan lahan yang clean and clear, dokumen teknis, jadwal pelaksanaan, kebutuhan anggaran setiap tahun, mekanisme kontrak hingga target penyelesaian pada 2029.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut harus memperhatikan kesinambungan dan kemampuan fiskal daerah, tidak menimbulkan beban APBD yang tidak terkendali,” tegas Banggar.
Selain persoalan legalitas, DPRD mengingatkan agar proyek tahun jamak tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah. Seluruh persyaratan penganggaran, pelaksanaan, kontrak dan pertanggungjawaban harus dipenuhi sesuai ketentuan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam laporan tersebut, Banggar juga meminta Pemprov Sulsel memperkuat kualitas belanja APBD 2027 dengan memprioritaskan program yang memberikan manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat.
Belanja operasi diminta dikendalikan, sementara belanja modal yang berkaitan dengan pelayanan dasar, infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat dan program strategis daerah perlu diperkuat.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta meningkatkan disiplin perencanaan serta mempercepat pelaksanaan dan penyerapan anggaran sejak awal tahun.
Di sisi pendapatan, Banggar mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penagihan piutang dan tunggakan pajak serta pengelolaan aset daerah.
Meski memberikan sejumlah catatan, Banggar DPRD Sulsel menyatakan dapat menyetujui KUA-PPAS Sulsel 2027 untuk disepakati bersama dengan Pemprov Sulsel sebagai dasar penyusunan RAPBD 2027.
Persetujuan tersebut diberikan dengan catatan seluruh rekomendasi Banggar, termasuk revisi RPJMD sebelum pelaksanaan MYP 2027-2029, ditindaklanjuti pemerintah.













