KabarMakassar.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng bersama personel Polsek Pajukukang mengamankan seorang pria berinisial SM (25) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap warga di Kampung Makkaninong, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (24/08) sekitar pukul 14.00 WITA, tidak lama setelah kejadian yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Making (60), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Makkaninong, mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Bantaeng melalui laporan polisi Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut bermula ketika SM terlibat cekcok dengan ayah tirinya, Bacing.
Dalam kondisi emosi, SM kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang atau samurai yang disimpan di dalam kamarnya. Setelah itu, ia kembali turun dan terlibat keributan dengan ayah tirinya.
Sejumlah warga kemudian datang ke lokasi dengan maksud melerai, termasuk korban Making bersama beberapa warga lainnya.
Namun, situasi justru semakin memanas, SM diduga menebaskan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban Making hingga korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, kedua tangan, dan bibir sebelah kiri.
Warga yang berada di lokasi kemudian berupaya menghentikan aksi tersebut hingga akhirnya senjata tajam yang digunakan SM berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, melalui Tim URC menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WITA terkait adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kampung Makkaninong.
Tim URC yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil, bersama personel Polsek Pajukukang, langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan SM beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang atau samurai.
Kepada penyidik, SM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Making dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
SM juga menyebut bahwa korban Making bukan merupakan sasaran awal. Ia mengaku sebelumnya bermaksud melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya.
Lebih lanjut, SM mengaku telah lama menyimpan rasa dendam terhadap ayah tirinya. Menurut pengakuannya, perasaan tersebut muncul karena dirinya merasa tidak tega melihat ibu kandungnya bekerja keras mencari nafkah serta mengaku pernah mendapat perlakuan kekerasan dari ayah tirinya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Kasus tersebut masih dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Bantaeng untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.













