KabarMakassar.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengatakan penguatan tata kelola BLUD menjadi kebutuhan penting seiring adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan kepada Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut harus diikuti dengan pemahaman dan penerapan tata kelola yang baik, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.
” Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya di kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar Tahun 2026, yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8) malam.
“Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Nursaidah.
Nursaidah menjelaskan, kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman para pengelola BLUD terhadap regulasi pengelolaan keuangan, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD dan Puskesmas.
Selain itu, peserta didorong mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta laporan keuangan secara lebih baik dan akuntabel.
Sehingga lewat penguatan kapasitas ini penting agar seluruh proses pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai aturan.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurut Nursaidah, aspek pencegahan korupsi juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut.
Para pengelola BLUD diberikan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan.
Di antaranya gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang maupun potensi pelanggaran lainnya yang dapat terjadi dalam proses pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.
“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.
“Ini penting untuk memastikan setiap keputusan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, penerapan manajemen risiko di lingkungan layanan kesehatan juga diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan sejak awal sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 97 peserta, terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD Puskesmas.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kota Makassar berharap para peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola BLUD.
Sehingga fleksibilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“Harapannya, seluruh pengelola BLUD semakin memahami tugas dan kewenangannya. Fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga pelayanan semakin baik dan pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkas Nursaidah.













