kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kuasa Hukum Apresiasi Polsek Binamu Usai Tangkap Buronan Pengancaman Buruh di Jeneponto

Kuasa Hukum Apresiasi Polsek Binamu Usai Tangkap Buronan Pengancaman Buruh di Jeneponto
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SSL dan Associates, Samsul.

KabarMakassar.com — Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SSL dan Associates, Samsul, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reskrim Polsek Binamu Polres Jeneponto atas penangkapan tersangka pengancaman berinisial R yang sempat buron selama kurang lebih dua bulan.

Penangkapan terhadap pelaku pengancaman buruh harian bernama Suardi tersebut dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Samsul, Rabu sore (19/8).

Samsul mengungkapkan, kasus pengancaman ini sebenarnya telah bergulir dan dilaporkan sejak tahun 2025 lalu. Namun, proses hukumnya sempat berjalan lambat hingga korban hampir kehilangan harapan untuk mendapatkan keadilan.

Padahal, barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban sudah lebih dulu disita oleh pihak kepolisian.

“Dugaan kasus pengancaman ini dilaporkan sejak tahun 2025, sempat kandas dan hampir saja korban tak mendapat keadilan. Informasi yang kami peroleh dari penyidik, bahwa barang bukti berupa badik (senjata tajam) terduga pelaku pengancaman sudah diamankan, lebih dulu,” ungkap Samsul.

Melihat penanganan perkara yang sempat mengendap, tim kuasa hukum kemudian turun tangan memberikan pendampingan hukum secara intensif sejak April 2026.

Langkah pengawalan ini dilakukan guna memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.

“Tepatnya dibulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kendati sempat terkendala, kerja keras jajaran Satuan Reskrim Polsek Binamu dalam memburu pelaku akhirnya membuahkan hasil maksimal.

Kini, tersangka R telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.