kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut ASN Baru

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut ASN Baru
Ilustrasi PPPK (Dok : KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, kepala daerah seluruh Indonesia tidak boleh lagi merekrut aparatur sipil negara (ASN) baru.

Pernyataan ini ia tegaskan seiring dengan keputusan pemerintah dan DPR yang sama-sama sepakat untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebagai ASN formasi PPPK penuh waktu.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru,” kata Bima saat dikutip, Rabu (19/08).

Kesepakatan DPR dan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ini akan dilakukan pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu menjadi PNS, seiring dengan digelarnya proses pendaftaran seleksi CPNS pada 2027.

Menurut Bima, kesepakatan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap permintaan pemda supaya status ASN paruh waktu bisa lebih jelas, dan pemda memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk pembangunan.

“Jadi ada dua hal yang selalu menjadi kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN. Rapat ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas,” tukas Bima.