KabarMakassar.com — Pelarian Suryanto alias Anto (42), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap polisi di kediamannya di Kota Parepare, Selasa (18/8/2026).
Suryanto diamankan Tim Unit Respon Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.
Pelaku diketahui telah diburu selama berbulan-bulan setelah terlibat dalam aksi perampasan kalung emas milik seorang ibu rumah tangga bernama Damaris Rabung (55) di sebuah kios di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu, Suryanto bersama rekannya berinisial SF mendatangi kios korban. Salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli minuman dingin untuk memancing korban mendekati pagar.
Ketika korban berada di dekat pagar, SF kemudian menarik paksa perhiasan emas yang melingkar di leher korban.
Korban spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar para pelaku.
Warga berhasil mengamankan SF tidak lama setelah kejadian. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 16 gram milik korban.
Sementara Suryanto yang berperan mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Toraja Utara. Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.
Pada 8 Desember 2025, Satreskrim Polres Toraja Utara resmi menetapkan Suryanto sebagai DPO.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Parepare.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
Suryanto berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut Suryanto merupakan residivis kasus pencurian.
Penangkapan itu sekaligus melengkapi pengungkapan perkara curas tersebut setelah satu pelaku lainnya lebih dahulu diamankan warga pada saat kejadian.
Saat ini, Suryanto telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.














