KabarMakassar.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/08).
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, mengungkapkan bahwa hingga 16 Agustus 2026, total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 10.945 orang.
”Rinciannya terdiri dari 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan. Selain itu, terdapat 68 anak binaan,” ujar Mulyadi.
Dari total penghuni tersebut, sebanyak 5.705 orang diusulkan untuk menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) tahun 2026, sementara 2.483 narapidana lainnya tidak diusulkan.
Mulyadi menjelaskan, beberapa alasan narapidana tidak diusulkan menerima remisi antara lain:
-Belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
-Sedang menjalani pidana subsider.
-Tidak memenuhi syarat berkelakuan baik (tercatat dalam register F).
-Mendapatkan sanksi pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
-Surat Keputusan (SK) Rencana Kerja & Anggaran belum terbit.
Dari total pengajuan, sebanyak 5.448 WBP dipastikan menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun ini, dengan 91 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Rincian Penerima Remisi Umum dan PMP 2026:
RU dan PMP I (Pengurangan Masa Pidana Sebagian):
1 bulan: 452 orang
2 bulan: 1.213 orang
3 bulan: 1.869 orang
4 bulan: 1.001 orang
5 bulan: 607 orang
6 bulan: 215 orang (Total RU I: 5.357 orang)
RU dan PMP II (Langsung Bebas):
1 bulan: 5 orang
2 bulan: 22 orang
3 bulan: 29 orang
4 bulan: 18 orang
5 bulan: 14 orang
6 bulan: 4 orang (Total RU II: 91 orang)
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1), remisi khusus tindak pidana tertentu diberikan kepada 2.322 orang.
”Berdasarkan jenis pidananya, penerima remisi terdiri dari kasus tindak pidana korupsi sebanyak 118 orang dan kasus narkotika sebanyak 2.208 orang,” pungkas Mulyadi.














