KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi memperketat pengawasan terhadap reklame rokok yang terpasang di ruang publik.
Iklan yang menampilkan identitas atau merek rokok secara langsung, terutama di kawasan perkotaan, dekat sekolah dan taman, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.
Appi menegaskan penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan estetika kota dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kepentingan publik, termasuk upaya mendorong Makassar sebagai kota sehat dan ramah anak.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” tegas Appi saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/08).
Menurut Appi, reklame rokok yang berada di lokasi strategis harus ditata secara ketat. Terlebih jika keberadaannya berdekatan dengan fasilitas yang banyak diakses anak-anak.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” ujarnya.
Appi menilai keberadaan identitas rokok secara terang-terangan di ruang publik tidak sejalan dengan arah pembangunan Makassar sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.
Penataan reklame rokok tersebut menjadi bagian dari rencana besar Pemkot Makassar membenahi seluruh tata kelola reklame. Appi meminta pemasangan reklame tidak lagi dilakukan secara sembarangan hanya karena terdapat ruang kosong.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Pemkot Makassar kini menyiapkan grand design penempatan reklame untuk mengatur titik, ukuran, ketinggian hingga jenis reklame yang diperbolehkan pada kawasan tertentu.
Langkah itu dinilai penting karena reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak seragam dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut.
“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” ungkap Appi.
Selain reklame permanen, Bapenda juga diminta memperketat pengawasan terhadap baliho insidentil. Appi menyoroti materi promosi atau ucapan yang tetap terpasang meski masa tayangnya telah berakhir.
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.
Appi mendorong ruang reklame yang sedang tidak digunakan untuk kepentingan komersial dapat dimanfaatkan sebagai media informasi publik. Pesan mengenai pembangunan, lalu lintas, pengelolaan sampah maupun program pemerintah dapat ditampilkan melalui media tersebut.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan reklame digital seperti videotron atau LED pada sejumlah titik strategis. Reklame digital dinilai dapat membuat wajah kota lebih modern sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel untuk kepentingan komersial dan informasi publik.
Namun, Appi menegaskan transformasi tata kelola reklame harus tetap dibarengi kepatuhan terhadap prosedur perizinan.
Ia mengingatkan kewenangan setiap ruas jalan berbeda. Jalan kota menjadi kewenangan Pemkot Makassar, sedangkan jalan provinsi maupun jalan nasional memiliki mekanisme perizinan tersendiri.
“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.
Penataan juga akan menyasar lokasi pemasangan reklame. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi atau dilarang menjadi lokasi reklame.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur sejumlah ketentuan terkait titik penempatan, estetika dan larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu.
Appi menegaskan sektor reklame tetap memiliki kontribusi penting terhadap PAD. Karena itu, pembenahan bukan berarti mematikan aktivitas usaha, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan saling menguntungkan.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” katanya.
Ia meminta Bapenda lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan, termasuk memastikan kewajiban pajak dan ketentuan pemasangan dipenuhi para pelaku usaha.
Menurut Appi, pemerintah dan pengusaha reklame harus membangun sinergi agar kepentingan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan estetika dan kepentingan masyarakat.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” tukasnya.
![]()














