KabarMakassar.com –Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wilayah VI Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rekonstruksi Batas KHDTK Diklat Kehutanan Malili Tahun 2026 di kantor Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (23/7)
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, yang merupakan stakeholder terkait dengan pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Malili.
Peserta sosialisasi antara lain berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Luwu Timur, KPH Angkona, Penyuluh Kehutanan, Pemerintah Kecamatan Malili, Kepolisian Sektor Malili, Komando Rayon Militer Malili, Daops Manggala Agni Sulawesi II, Kepala Desa Baruga, Desa Puncak Indah, Desa Ussu dan Desa Baruga, SMAN 12 Lutim, SMAN 1 Lutim, tokoh masyakarat dan tokoh adat, karang taruna, anggota KTH Baruga Indah, KTH Bola Marajae dan KTH Damar Jaya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Malili merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Wilayah VI sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, penyuluhan kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 644 Tahun 2025, Balai P2SDM Wilayah VI ditetapkan sebagai pengelola KHDTK Diklat Kehutanan Malili yang memiliki luas 712,42 hektare dan berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan, kejelasan tata batas merupakan salah satu aspek penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas kawasan hutan, mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan.
Camat Malili, Hasimning, S.T., M.M menyampaikan apresiasi kepada Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VI atas penyelenggaraan Sosialisasi Rekonstruksi Pal Batas KHDTK Diklat Kehutanan Malili.
Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai status, fungsi, serta tata batas kawasan hutan sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam pengelolaan kawasan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga kawasan hutan, terutama mengingat adanya berbagai aktivitas dan perizinan yang beririsan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi, komunikasi, dan pengawasan bersama agar keberadaan KHDTK tetap terjaga sesuai fungsi dan peruntukannya.
Penyuluh Kehutanan Ahli Madya Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VI, Rini Purwanti dalam materinya berjudul “Potensi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Malili“
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan sejarah pengelolaan KHDTK Malili, serta fungsi KHDTK sebagai kawasan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, penyuluhan kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu dipaparkan berbagai potensi kawasan, meliputi keanekaragaman flora dan fauna, potensi wisata alam, sumber daya air, serta peluang pengembangan kawasan sebagai Forest Learning Center, laboratorium alam (Living Laboratory), pusat penelitian, dan pusat pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Selanjutnya, Widyaiswara Ahli Madya Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VI, Sudirman Sultan, S.P., M.P., , dalam materinya berjudul “Konflik Tenurial di KHDTK Diklat Kehutanan Malili” menjelaskan konsep tenurial, bentuk-bentuk konflik tenurial yang sering terjadi di kawasan hutan, faktor penyebab konflik, serta dampaknya terhadap aspek sosial, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Fahreza Faidel Muhammad dalam materinya berjudul “Kawasan Hutan, Orientasi dan Rekonstruksi Batas KHDTK Malili” menjelaskan dasar hukum pengukuhan kawasan hutan, pengertian hutan dan kawasan hutan, fungsi kawasan hutan, serta tahapan pengukuhan kawasan hutan yang meliputi penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
Ia juga turut menjelaskan mengenai pelaksanaan orientasi batas sebagai kegiatan identifikasi kondisi pal batas dan rintis batas di lapangan serta rekonstruksi batas sebagai proses pengukuran dan pemasangan kembali tanda batas berdasarkan dokumen dan peta tata batas yang telah disahkan.
Hasil sosialisasi ini diharapkan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan, baik berupa orientasi lapangan, rekonstruksi pal batas, maupun kegiatan pembinaan masyarakat, sehingga tujuan pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Malili sebagai kawasan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, penyuluhan kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat dapat terwujud secara optimal.













