KabarMakassar.com — Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Azwar Rasmin, menilai penerapan kebijakan wajib memilah sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus perlu dibarengi dengan kesiapan fasilitas dan sosialisasi yang memadai.
Ia khawatir kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru jika diterapkan tanpa dukungan yang cukup.
Menurut Azwar, pemerintah seharusnya memastikan seluruh sarana pendukung tersedia sebelum aturan diberlakukan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas tempat pemilahan sampah, sehingga warga tidak dibebani untuk menyiapkannya sendiri.
“Saya sudah ingatkan ke kepala dinas bahwa pemerintah jangan membuat kebijakan yang malah merepotkan masyarakat. Harusnya pemerintah membantu dengan menyediakan tempat sampahnya, jangan masyarakat lagi yang disuruh membeli untuk memenuhi kebijakan pemerintah,” kata Azwar, Minggu (26/07).
Ia mengaku telah menyampaikan masukan tersebut saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi bersama Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar yang kuat sekaligus didukung kesiapan di lapangan.
Azwar juga mempertanyakan kesiapan implementasi aturan tersebut. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak menimbulkan dampak yang berujung pada persoalan persampahan di Kota Makassar.
“Kalau saya menganggap belum siap, harus dipikirkan itu. Jangan sampai menjadi permasalahan lain yang muncul nantinya, seperti sampah berserakan di mana-mana karena ditutupnya tempat pembuangan sampah akhir (TPA),” ujarnya.
Selain fasilitas, Komisi C DPRD Makassar juga menyoroti sosialisasi yang dinilai belum menjangkau seluruh masyarakat. Menurut Azwar, masih banyak ketua RT dan RW yang mengaku kesulitan memperoleh fasilitas pemilahan sampah.
“Sosialisasi belum maksimal. RT/RW saja sekarang kesulitan mendapatkan tempat pemilahan sampah. Sudah ada beberapa RT yang minta difasilitasi. Ketika kebijakan mau diterapkan, harusnya seluruh pendukungnya sudah siap, jangan malah masyarakat yang disusahkan,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Makassar lebih dulu memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaan kebijakan wajib pilah sampah dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.













