KabarMakassar.com — Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu (RMS) disebut telah memasuki tahap akhir.
Penetapan pengganti kini tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden sebelum dilakukan pelantikan di DPR RI.
Diketahui, Rusdi Masse Mappasessu resmi mengundurkan diri dari Partai NasDem. Bersamaan dengan itu, ia juga melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR RI serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI juga pengurus DPP NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan PAW Rusdi Masse di sela kegiatan Rakorwil ADKASI Pulau Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/07).
Menurut Rifqinizamy, mekanisme PAW saat ini telah berjalan sesuai prosedur. Nama pengganti baru akan diketahui secara resmi setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan Presiden menerbitkan keputusan.
“Nanti, begitu SK Presidennya keluar dan dilantik di DPR RI, kita semua akan tahu siapa pengganti antarwaktunya,” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, usulan PAW merupakan kewenangan Partai NasDem yang diproses melalui mekanisme internal partai sebelum diteruskan kepada pemerintah. Setelah itu, proses akan berakhir dengan penerbitan SK Presiden sebagai dasar pelantikan anggota DPR RI pengganti.
“Usulan dari partai diproses oleh pemerintah, finalnya adalah SK Presiden. Saya bukan Presiden, jadi tentu saya tidak bisa mendahului keputusan yang menjadi kewenangan beliau,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, setelah proses administrasi dirampungkan, Partai NasDem akan kembali melengkapi kursi DPR RI yang ditinggalkan Rusdi Masse.
“Proses administrasinya segera difinalisasi dan Partai NasDem akan melengkapi kursi yang sementara waktu ditinggalkan Kakanda RMS,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.
“Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin (13/7) lalu.
Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.
Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.
Idham menjelaskan, Putri Dakka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW setelah dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan surat usulan KPU mengenai PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPR RI.
“Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI.
“Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” tegasnya.
Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim maupun Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif belum menjawab permintaan wawancara terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor masing-masing hanya dibaca.
Jika tak ada aral melintang, Putri Dakka segera dilantik sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029, sesuai jadwal yang ditetapkan DPR RI.













