kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

MK Tolak Gugatan Batas Dua Periode Ketum Parpol

MK Tolak Gugatan Batas Dua Periode Ketum Parpol
Ilustrasi Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mempersoalkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/7).

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan para pemohon tidak mampu membuktikan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Mahkamah menilai para pemohon tidak menjelaskan hubungan mereka dengan kepengurusan maupun keanggotaan partai politik yang berkaitan langsung dengan norma yang diuji.

“Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai keterkaitannya terhadap kepengurusan atau keanggotaan suatu partai politik, sehingga tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma tersebut,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK juga menyatakan dasar konstitusi yang digunakan para pemohon untuk mendalilkan kerugian, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bukan merupakan norma yang secara langsung mengatur hak konstitusional warga negara.

“Norma konstitusi tersebut bukanlah norma yang mengatur mengenai hak konstitusional warga negara, sehingga tidak tepat dijadikan dasar untuk menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional,” ujar Saldi.

Selain itu, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik. Dalil mengenai rusaknya demokrasi internal partai dinilai tidak disertai bukti yang menghubungkan secara langsung dengan hak konstitusional para pemohon.

Perkara ini diajukan oleh 10 pemohon yang terdiri atas sembilan advokat dan seorang mahasiswa. Mereka meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Para pemohon beralasan tidak adanya pembatasan masa jabatan membuka ruang konsentrasi kekuasaan di internal partai, menghambat regenerasi kepemimpinan, dan berpotensi melahirkan praktik oligarki politik.

Namun, karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, Mahkamah memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima sehingga pokok perkara mengenai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik tidak diperiksa lebih lanjut.

error: Content is protected !!