KabarMakassar.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan data pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi internal terhadap dugaan adanya kader partai yang ikut terlibat atau memperoleh manfaat dari program tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala BGN. Surat bertanggal 22 Juni tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dengan perihal permohonan data dan informasi terkait Program MBG.
“DPP PDI Perjuangan memohon bantuan Saudara untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan,” demikian kutipan isi surat tersebut, Rabu (01/07).
PDIP menjelaskan, permintaan data merupakan tindak lanjut dari instruksi partai yang sebelumnya diterbitkan pada 24 Februari. Dalam instruksi itu, seluruh kader yang berada di jajaran eksekutif, legislatif, maupun struktur partai diminta tidak memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi ataupun memperoleh keuntungan finansial.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan menyusul berkembangnya proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG yang telah menyeret sejumlah pihak. Karena itu, partai menilai perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan keterkaitan kadernya.
“Sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi internal partai terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader partai,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat itu, PDIP meminta BGN menyerahkan data nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG. Partai juga meminta rincian bentuk keterlibatan masing-masing pihak serta data pendukung lain yang dinilai relevan untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Menurut PDIP, seluruh informasi yang diminta akan digunakan semata-mata untuk penegakan etika dan disiplin organisasi serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Data dan informasi yang diberikan akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin Partai serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis DPP PDIP.













